Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa kondisi keamanan nasional saat ini berada pada level waspada pengendalian dalam fase manajemen risiko atau risiko manajemen. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme masih ada, namun dapat dikendalikan melalui upaya pencegahan dan penanganan yang efektif.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa potensi ancaman terorisme tetap nyata, tetapi kapasitas para pelaku relatif terbatas dan tidak menunjukkan adanya eskalasi besar yang mengganggu stabilitas nasional.
“Ancaman terorisme masih ada dan nyata. Namun kapasitas pelaku terbatas, tidak ada eskalasi besar, deteksi dini tinggi, respon cepat, serta stabilitas nasional tidak terganggu secara strategis. Pola serangannya juga lebih bersifat sporadis, individual, dan tidak sistematis,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada pada fase manajemen risiko, bukan pada tahap respons krisis. “Negara berada pada fase manajemen risikobukan fase respons krisis. Kami bersama Densus 88 sudah membahas hal ini sejak tahun lalu,” katanya.
Menurut Eddy, fase manajemen risiko mengacu pada kebijakan dan prosedur secara sistematis untuk mengelola berbagai risiko yang berkaitan dengan ancaman terorisme di Indonesia.
Secara kelembagaan, BNPT memanfaatkan pendekatan manajemen risiko untuk memastikan efektivitas kebijakan pencegahan terorisme sekaligus memperkuat tata kelola organisasi. Ia menilai, upaya penanggulangan terorisme di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi yang cukup signifikan.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga mengapresiasi kinerja jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang dinilai konsisten melakukan langkah-langkah preventif atau serangan pendahuluan di lapangan.
Berdasarkan data yang dimiliki BNPT, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terbukti efektif dalam menggagalkan sejumlah rencana aksi teror sebelum sempat dilaksanakan.
“Saya berterima kasih kepada Densus 88 yang telah bekerja keras memitigasi ancaman. Berdasarkan hasil kajian terhadap keputusan-putusan pengadilan dalam dua tahun terakhir, ditemukan bahwa Densus telah menggagalkan sekitar 27 ancaman serangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Eddy mengingatkan bahwa tantangan penanggulangan terorisme ke depan memerlukan instrumen harmonisasi yang lebih kuat agar sistem yang ada semakin responsif. Hal tersebut terutama terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan anak dalam tindak pidana terorisme.
Ia menjelaskan, penguatan tersebut mencakup sinkronisasi regulasi, penyusunan standar asesmen anak, pengembangan sistem manajemen inti yang terintegrasi atau sistem manajemen inti terintegrasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala Densus 88 Anti Teror Sentot Prasetyo mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap mengedepankan akuntabilitas hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan operasional.
Menurut Sentot, aparat penegak hukum perlu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam proses penegakan hukum.
“Pahami mitigasi risiko sesuai yang disampaikan Kepala BNPT, terutama dalam operasional penindakan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di lapangan. Jangan ada keraguan, namun tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Sentot.