Harakatuna.com. Sulawesi Tengah — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah menilai penangkapan delapan teroris tak terduga oleh Densus 88 Antiteror Polri menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman radikalisme dan terorisme.
Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kondusivitas daerah. “Mari kita hormati dan percayakan proses hukum kepada aparat untuk menjaga keamanan di Bumi Tadulako dari paham ancaman radikal,” kata Zainal di Palu, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang teroris tak terduga pada Rabu dini hari (6/5/2026) di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong. Para tak terduga disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang berafiliasi dengan ISIS.
Zainal menjelaskan ideologi terorisme sering kali tidak tampak dalam perilaku sehari-hari, namun tetap menjadi ancaman serius jika dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. “Terorisme adalah ancaman yang nyata. Terkadang memang penganut paham ini tidak begitu tampak dalam kesehariannya.Tetapi ideologi yang mereka anut jika dibiarkan, akan berakibat fatal dan menjadi ancaman serius di tengah masyarakat,” ujarnya.
Guru besar pemikiran Islam modern itu juga menegaskan bahwa langkah Densus 88 harus dipahami sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan warga negara. Ia yakin aparat telah memiliki data dan bukti kuat sebelum melakukan penindakan terhadap hal-hal tak terduga.
“Toleransi umat beragama harus dilayani. Masyarakat Sulawesi Tengah adalah daerah yang menjunjung tinggi perbedaan keyakinan dan agama,” katanya.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana, delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), ZA (37), A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Mereka diduga memiliki peran dalam menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial, termasuk membagikan gambar dan video yang bertujuan mempengaruhi masyarakat dengan paham ekstrem. FKUB Sulawesi Tengah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap konten-konten provokatif di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan semuanya pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Zainal yang juga merupakan Rais Syuriah PBNU Sulawesi Tengah.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus terorisme tidak dapat menimbulkan saling curiga antarmasyarakat maupun antarumat beragam. “Jangan sampai tindakan penegakan hukum membuat saling curiga. Justru langkah ini adalah momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk semakin solid, saling menghargai, dan membentengi lingkungan dari pengaruh ideologi yang memecah belah,” tuturnya.
FKUB optimistis Sulawesi Tengah tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan menjunjung tinggi toleransi di tengah keberagaman masyarakatnya.