Harakatuna.com. New York – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak otoritas penduduk Israel untuk segera mencabut kebijakan pelarangan terhadap sejumlah organisasi kemanusiaan non-pemerintah internasional yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal PBB dengan tegas meminta Israel membatalkan langkah tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Ahad (4/1). “Sekretaris Jenderal mengirimkan kepada otoritas Israel untuk segera membatalkan tindakan ini,” ujar Dujarric, seperti dilansir Quds Press.
Menurut Dujarric, organisasi non-pemerintah internasional memiliki peran penting sebagai pilar utama dalam memberikan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa warga sipil. Penangguhan aktivitas mereka dinilai berisiko menghambat kemajuan kemanusiaan yang telah dicapai, terutama selama masa gencatan senjata.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan tersebut telah menyebabkan tertundanya masuknya pasokan penting ke Jalur Gaza, termasuk bantuan pangan, layanan medis, kebutuhan kesehatan, serta tempat tinggal darurat bagi warga yang terdampak konflik. “Penangguhan ini akan semakin menyambut krisis kemanusiaan yang sudah sangat parah dan terus dialami oleh warga Palestina,” lanjutnya.
Sekretaris Jenderal PBB, kata Dujarric, juga menegaskan kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk mengizinkan penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan kepada seluruh warga sipil yang membutuhkan. Selain itu, Israel diminta untuk memfasilitasi kerja lembaga-lembaga kemanusiaan di wilayah pendudukan.
Ia juga mengembalikan pentingnya menjamin seluruh mitra kemanusiaan dapat beroperasi secara aman serta sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diakui secara internasional, termasuk netralitas, independensi, dan imparsialitas.