Harakatuna.com. Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui rancangan peraturan presiden (perpres) harus dirancang secara hati-hati dan tidak boleh mencakup prinsip demokrasi maupun sistem perlindungan pidana nasional.
Menurut Amelia, setiap pengaturan yang memberi peran kepada TNI dalam isu terorisme wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia mendesak pentingnya terciptanya konsensus mengenai kerangka hukum yang sudah ada.
“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, serta menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujar Amelia di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai pengaturan pelibatan TNI harus disusun secara terstruktur, terencana, dan berdasarkan kriteria ancaman yang jelas. Ia mengingatkan bahwa tanpa batasan situasi dan mekanisme otorisasi yang tegas, terdapat risiko yang dilindungi undang-undang, termasuk pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat kritis yang sejatinya dilindungi konstitusi melalui kebebasan berekspresi.
Amelia juga menonjolkan penggunaan istilah “penangkalan” dalam draf perpres tersebut yang dinilai perlu kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa amanat utama pencegahan terorisme di hulu, seperti penegakan hukum, deradikalisasi, dan kontra-radikalisasi, merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, TNI pada dasarnya difokuskan untuk menghadapi ancaman yang bersifat militer. “Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amelia mewanti-wanti agar kewenangan penindakan langsung oleh TNI tidak mengganggu bangunan sistem pidana, khususnya prinsip due process of law. Menurutnya, pelibatan militer seharusnya dibatasi hanya pada kondisi tertentu, yakni ketika terjadi ancaman senjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan masyarakat secara luas. “Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem pidana tetap terjaga,” pungkas Amelia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rancangan perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 masih bersifat belum final. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu naskah resmi peraturan tersebut pada saat telah ditetapkan dan diumumkan secara utuh.