Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa penyebaran paham radikalisme di ruang digital tidak hanya terjadi melalui media sosial, tetapi juga memanfaatkan platform gim dare, khususnya melalui fitur interaksi sosial yang tersedia di dalamnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengumpulkan sejumlah gim dare yang berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan sebagai sarana radikalisasi, terutama terhadap anak-anak.
“Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada di gim,” ujar Alexander kepada media di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, fitur sosial dalam gim dare kerap dimanfaatkan pelaku untuk membangun kedekatan personal atau grooming dengan pengguna anak-anak. Setelah kepercayaan terbangun, korban diarahkan ke saluran tertutup di luar platform gim, sebelum kemudian secara bertahap diberikan paparan narasi intoleran dan paham radikal.
Berdasarkan catatan BNPT, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik dari media sosial maupun gim bolding. Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi sepenuhnya secara berani dan berkelanjutan pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Alexander menegaskan, pemerintah menangani persoalan ini secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT berperan dalam upaya pencegahan serta kontra-radikalisasi, Kemkomdigi menjalankan fungsi pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten sesuai peraturan-undangan, sementara Polri bertanggung jawab pada aspek penegakan hukum dan penindakan jaringan.
“Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten yang memuat konten intoleransi, radikalisme, dan terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten berisi konten bermuatan intoleransi dan radikalisme pada periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 dikirimkan ke Komdigi untuk melakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pengawasan dan penindakan, Kemkomdigi juga memperkuat upaya pencegahan melalui penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan klasifikasi usia berbasis risiko yang wajib menjadi acuan bagi penerbit dan platform gim yang beroperasi di Indonesia.
Setiap gim yang beredar di Tanah Air diwajibkan memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis yang dilengkapi dengan audit manusia oleh tim Kemkomdigi.
Menurut Alexander, keberadaan IGRS diharapkan dapat memastikan keseimbangan gim dengan kelompok usia pengguna serta memperkuat perlindungan anak dari potensi paparan konten maupun interaksi berisiko di ruang digital.
“IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri. Upaya ini harus didukung dengan tata kelola platform yang baik serta pengawasan dari orang tua,” ujarnya.