Harakatuna.com. Aman – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berstatus anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas berani yang terindikasi mendukung kelompok teroris ISIS.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan kasus tersebut tengah diselesaikan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Yordania.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan interaksi dalam aktivitas bold yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni Hamidah pada Kamis (8/1/2026).
Heni menjelaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman pertama kali menerima informasi penangkapan tersebut dari diaspora WNI di Yordania. WNI anak berinisial KL itu saat ini telah menjalani lima kali konferensi di Pengadilan Anak di Amman, sementara sidang keenam diadakan pada 13 Januari mendatang.
Pemerintah Indonesia, kata Heni, memastikan seluruh proses hukum yang dijalani KL dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak. Kemlu RI bersama KBRI Amman juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta untuk mengawal kasus tersebut.
“Pertemuan dengan pihak-pihak yang berwenang baik di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan guna memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status KL sebagai anak,” ujarnya.
Heni menambahkan, perkembangan terbaru pada 7 Januari 2026 menunjukkan kondisi KL dalam keadaan sehat. Setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah melakukan kunjungan langsung ke tempat terpencil di Madaba.
“Setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detensi di Madaba dan yang bersangkutan terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” kata Heni.
Kemlu RI menegaskan akan terus mengawali penanganan kasus tersebut hingga proses hukum selesai. Pemerintah memastikan seluruh hak KL sebagai WNI dan sebagai anak tetap terlindungi selama menjalani proses peradilan di Yordania.