Harakatuna.com. Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menanggapi beredarnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme. Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus bersifat melengkapi, bukan menggantikan peran aparat penegak hukum (APH).
Dave menyampaikan bahwa Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penempatan peran TNI secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (13/1/2026).
Fraksi Politisi Partai Golkar itu menilai, regulasi yang dirancang dengan baik dapat memperkuat sistem keamanan nasional. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut juga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
“Regulasi tersebut harus mampu memperkuat sistem keamanan nasional sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Dave menilai draf Perpres mengenai wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut belum dapat dijadikan dasar pembahasan di DPR. Pasalnya, hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) secara resmi terkait regulasi tersebut.
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut. Dave menegaskan bahwa setiap peraturan yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, bersifat proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.