Harakatuna.com. Surabaya — Temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui kanal digital berkedok True Crime Community menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, paparan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat sebanyak 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak. Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.
Menyanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh kepala SMA dan SMK di Jawa Timur untuk mencegah meluasnya kasus serupa.
“Temuan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kita harus memperkuat sistem pencegahan sejak dini melalui pendekatan edukatif, pengawasan yang ketat, serta kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah,” ujar Aries di Surabaya.
Aries menilai, anak-anak saat ini hidup di tengah ruang digital yang bergerak sangat cepat. Tanpa pendampingan yang memadai, mereka berisiko terpapar konten berbahaya yang tidak selalu tampak secara kasat mata.
“Anak-anak kita hari ini hidup dalam ruang digital yang bergerak sangat cepat. Tanpa pendampingan, pengawasan, dan literasi yang tepat, mereka sangat rentan terpapar konten berbahaya,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Dindik Jawa Timur menyiapkan sejumlah strategi pencegahan. Strategi pertama adalah penguatan literasi reflektif digital di lingkungan sekolah. Menurut Aries, literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan kemampuan teknis, tetapi juga harus membangun sikap kritis terhadap konten, memahami konteks informasi, serta menahan reaksi emosional terhadap informasi yang provokatif.
“Literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penguatan Profil Pelajar Pancasila, bukan sekadar pelajaran tambahan,” tegasnya.
Langkah kedua adalah memperkuat peran guru konseling konseling (BK) dan wali kelas sebagai garda terdepan dalam deteksi dini. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan perubahan perilaku siswa, dialog terbuka terkait aktivitas digital, serta pendampingan psikososial bagi siswa yang menunjukkan gejala terpapar konten ekstrem.
Sementara itu, langkah ketiga adalah penerapan pengawasan ketat dan berjenjang di lingkungan sekolah. Aries menegaskan bahwa sekolah memiliki kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman dari ideologi kekerasan.
“Kami menegaskan sekolah harus memiliki regulasi penggunaan gawai secara bijak, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekstrakurikuler dan komunitas dare siswa, serta menerapkan sistem pelaporan berjenjang apabila ditemukan indikasi paparan konten ekstrem,” jelasnya.
Dindik Jawa Timur berharap, melalui penguatan literasi digital, peran pendidik, serta pengawasan terpadu, potensi paparan ideologi kekerasan ekstrem terhadap peserta didik dapat ditekan sejak dini.