Harakatuna.com. Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris dan pejabat umum lainnya sebagai langkah strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Ni Made Sukreni, mengatakan PMPJ merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa penyedia jasa hukum dan notaris tidak digunakan sebagai sarana menyamarkan hasil kejahatan. “Melalui PMPJ, setiap notaris wajib mengenali, memverifikasi, dan menilai risiko pengguna jasanya. Langkah ini menjadi kunci agar profesi notaris tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mencuci uang atau membiayai terorisme,” ujar Sukreni dalam kegiatan sosialisasi PMPJ di Denpasar, dikutip dari laman RRI, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, penerapan PMPJ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Peraturan tersebut mewajibkan notaris melakukan identifikasi terhadap pengguna jasa, memverifikasi dokumen identitas, serta menolak transaksi jika terdapat ketidaksesuaian data atau indikasi mencurigakan.
“Notaris harus memastikan keabsahan dan kebenaran identitas pengguna jasanya. Jika ada keraguan, notaris wajib menolak atau melaporkan sesuai prosedur. Ini bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus pencegahan kejahatan keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sukreni menambahkan bahwa penerapan PMPJ tidak hanya penting untuk pemenuhan hukum, tetapi juga menjaga integritas profesi notaris. Menurutnya, dengan memahami profil dan latar belakang pengguna jasa, notaris dapat melindungi diri dari risiko hukum serta membantu pemerintah menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih.
“Profesionalisme dan integritas notaris akan terlihat dari sejauh mana mereka menerapkan prinsip PMPJ dengan baik. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi standar internasional pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, I Gusti Ayu Ratna, yang berprofesi sebagai notaris di Denpasar, mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai pemahaman tentang PMPJ sangat membantu dalam menjalankan tugas profesional secara aman dan sesuai aturan. “Kadang kami menerima pengguna jasa dari luar daerah atau bahkan luar negeri. Dengan penerapan PMPJ, kami tahu langkah apa yang harus dilakukan agar tidak melibatkan masalah hukum,” kata Ratna.
Kemenkumham Bali berkomitmen akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penerapan PMPJ oleh para notaris di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan profesi. “Kami ingin seluruh notaris di Bali tidak hanya memahami, tetapi juga benar-benar menerapkan PMPJ dalam praktiknya sehari-hari,” pungkas Sukreni.