Harakatuna.com. Magelang – Tiga orang pembela kasus tindak pidana terorisme yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelaksanaan ikrar setia tersebut digelar di Lapas Magelang pada hari Rabu dan dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, serta Kementerian Agama Kota Magelang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan ikrar setia yang diungkapkan oleh tiga ayah-ayah terorisme tersebut merupakan wujud nyata keberhasilan pelatihan dan program deradikalisasi yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan. “Pembinaan dan deradikalisasi dilakukan secara berkelanjutan di dalam lapas,” kata Mardi.
Menurutnya, ikrar kesetiaan kepada NKRI menjadi bentuk komitmen moral dan ideologi bagi para penerus untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mardi menuturkan, keberhasilan pelatihan dan deradikalisasi tersebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat antarinstansi terkait. Kolaborasi tersebut berperan penting dalam mendampingi integritas intelektual, baik selama menjalani masa pidana maupun dalam proses kembali ke tengah masyarakat.
“Proses reintegrasi sosial harus terus dikawal agar para napiter menjadi pribadi yang produktif dan tidak kembali pada paham radikal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan ikrar setia ini juga menjadi contoh keberhasilan program pelatihan kemasyarakatan serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keutuhan dan pelestarian NKRI.