Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat guna memperkuat pencegahan secara terorisme nasional.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan terpapar ideologi radikal, terutama melalui ruang digital yang kini semakin masif.
“Perlindungan perempuan dan anak dari radikalisme membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor penting diperkuat agar pencegahan terorisme dan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh daerah,” kata Titi Eko Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat penyebaran paham kekerasan semakin mudah menjangkau generasi muda. Oleh karena itu, pengawasan serta edukasi di lingkungan keluarga dan sekolah dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah radikalisasi sejak dini.
Titi menegaskan, penguatan sistem perlindungan terhadap korban ekstremisme harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, hingga reintegrasi sosial.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyediaan rumah aman, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
“Kami tengah menyusun petunjuk teknis penanganan anak korban jaringan terorisme sebagai pedoman implementasi di daerah. Pedoman ini diharapkan mampu memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan anak korban ekstremisme berbasis kekerasan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, KemenPPPA juga memperkuat strategi pencegahan melalui penguatan peran keluarga dalam pola pengasuhan ramah anak. Orang tua didorong untuk menanamkan nilai-nilai toleransi, perdamaian, dan sikap saling menghormati guna membentengi anak dari pengaruh paham radikal.
“Pemerintah terus mengintensifkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi agar upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif,” kata Titi.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga didukung melalui publikasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan maupun indikasi ekstremisme melalui layanan SAPA 129 dan layanan WhatsApp resmi pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.