Harakatuna.com. Kabupaten Semarang — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris tak terduga di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 18.20 WIB di Terminal Suruh, Kecamatan Suruh.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga teroris berinisial HU (48), merupakan warga Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Betul, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang terlibat dalam jaringan teroris pada Sabtu, 20 Desember 2025 sore hari di Terminal Suruh, Kabupaten Semarang.Tersangka berinisial HU, berusia 48 tahun, warga Suruh, Kabupaten Semarang, ujar Artanto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Usai penangkapan, HU langsung dibawa oleh tim Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak Polda Jawa Tengah belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HU diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan kelompok teror ISIS. Dugaan keterlibatan tersebut dilakukan secara berani, dengan aktivitas aktif di media sosial yang berkaitan dengan kelompok terlarang tersebut.
Pasca penangkapan, tim Densus 88 yang didukung oleh Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah bendera hitam berwarna putih yang identik dengan simbol ISIS. “Kelompok terorisme pasti dilarang di Indonesia,” tegas Artanto.
Artanto menambahkan, Polda Jawa Tengah secara rutin melaksanakan patroli siber sebagai upaya pencegahan, disertai edukasi dan sosialisasi mengenai bijak bermedia sosial. Kegiatan tersebut secara konsisten dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar mematuhi aturan dan rambu-rambu hukum yang berlaku agar tidak terjerumus dalam tindak pidana. Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MSPO di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
MSPO yang baru lulus SMA diduga terkait dengan jaringan JAD atau ISIS dan aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial. Remaja tersebut bahkan disebut telah merekrut anak-anak untuk menyebarkan paham kebencian dan kekerasan.