Harakatuna.com. Jakarta — Negara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memulihkan korban tindak pidana terorisme. Sepanjang tahun 2025, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 penyintas terorisme di berbagai daerah di Indonesia.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan beasiswa pendidikan sebagai upaya konkret untuk meringankan beban para korban sekaligus membantu pemulihan kualitas hidup mereka pascakejadian teror.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menegaskan, penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang dijalankan melalui BNPT untuk memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi dampak terorisme sendirian.
“Ini adalah komitmen negara. BNPT hadir sebagai representasi negara untuk memastikan para korban mendapatkan hak rehabilitasi dan pemulihan secara layak,” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, yang dipantau secara berani dari Jakarta, Selasa.
Eddy menjelaskan, mekanisme pemberian bantuan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya BNPT semata. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan putusan pengadilan, serta melalui kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Nah, ini mekanismenya baik melalui LPSK, artinya melalui eksekusi pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk memberikan CSR-nya kepada para korban terorisme,” tutur Eddy.
Ia menambahkan, bantuan rehabilitasi dan psikososial menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyak korban terorisme yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis permanen. Kondisi tersebut menuntut dukungan berkelanjutan, terutama untuk pembiayaan pengobatan dan pemulihan jangka panjang.
Selain penyaluran bantuan, BNPT juga terus memperkuat hak-hak korban terorisme masa lalu. Sepanjang tahun 2025, BNPT telah melakukan identifikasi korban tindak pidana terorisme di 12 provinsi. Dari hasil pendataan tersebut, diterbitkan sebanyak 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Penerbitan surat penetapan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103, yang memperluas batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Jika sebelumnya pengajuan dijanjikan dibatasi lima tahun sejak kejadian, keputusan MK tersebut memperpanjang jangka waktu menjadi sepuluh tahun.
Kebijakan ini dinilai membuka akses keadilan yang lebih luas bagi korban yang sebelumnya belum mencapai mekanisme pemulihan negara.
“Jadi kami diberi kesempatan untuk mencatat kembali korban-korban yang belum mendapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus melakukan pendataannya,” kata Eddy.
Dalam jangka panjang, BNPT menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban terorisme berjalan sistematis dan berkelanjutan. Upaya tersebut dikonsentrasikan pada lima pilar utama, yakni menyediakan target target korban sesuai batas waktu Putusan MK hingga tahun 2028, percepatan digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban, serta penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial.
Selain itu, BNPT juga mendorong peningkatan kualitas pendampingan psikososial bagi korban dan keluarganya, serta penyusunan standar layanan pemulihan korban terorisme secara nasional bersama para pemangku kepentingan.
Melalui berbagai kebijakan dan langkah tersebut, BNPT menegaskan bahwa pemulihan korban terorisme bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan amanat moral dan konstitusional. Negara tidak hanya hadir saat tragedi terjadi, namun juga terus mendampingi para penyintas dalam perjalanan panjang menuju pemulihan dan harapan baru.