Harakatuna.com. Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti kembali beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR. Ia menilai peraturan tersebut berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ancaman hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Hendardi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara jelas menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana (sistem peradilan pidana), dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.
“Keterlibatan TNI dalam pencegahan terorisme dibandingkan dengan prinsip tersebut, mengingat hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (19/1/2026), menanggapi wacana pengesahan Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang kembali mengemuka di ruang publik.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas hukum, terutama bila dalam operasi penanganan terorisme terjadi kekerasan atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hendardi juga mengkritisi substansi draf Perpres yang memberikan kewenangan kepada TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Ia menilai penggunaan istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Penggunaan istilah penakalan tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, sehingga berpotensi melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti rumusan fungsi penangkapan dalam rancangan Perpres yang mencakup kegiatan intelijen, teritorial, informasi, serta operasi lainnya. Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” bersifat multitafsir dan membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Rumusan seperti ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, tambahnya.
Ia juga menilai ketentuan yang memungkinkan pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme yang dinyatakan berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) menimbulkan masalah serius. Pasalnya, tidak terdapat definisi tujuan mengenai kondisi tersebut. “Parameter ketiadaan yang jelas tentang beyond capacity dapat melahirkan hukum dan berisiko melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.
Hendardi menegaskan bahwa TNI dikhususkan untuk fungsi perlindungan negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. “Pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir atau pilihan terakhir dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam keamanan dan integritas negara,” tutupnya.