Harakatuna.com. Jakarta — Ancaman radikalisme digital terhadap anak semakin melemahkan. Penyebaran paham radikal kini berlangsung masif melalui berbagai ruang digital, mulai dari media sosial, gim dare dengan fitur percakapan pribadi, hingga platform digital lainnya yang akrab digunakan anak dan remaja.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan gim bolding. Kebanyakan korban paparan tersebut berada pada rentang usia 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu, mengatakan fenomena radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” ujar Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurut Titi, penyebaran paham radikal kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih halus dan emosional. Pelaku memanfaatkan komunitas digital tertutup serta algoritma media sosial untuk memperluas jangkauan eksposur terhadap anak-anak dan remaja.
“Penggunaan media sosial, platform video, gim dare, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran konten atau penegakan hukum. Penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak yang diukur menjadi langkah penting dalam pencegahan.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Oleh karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital perlu terus diperkuat,” ungkapnya.
Selama ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya edukasi melalui sosialisasi, advokasi, hingga pelatihan deteksi dini paham radikal bagi orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu dilakukan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Menurut Titi, tantangan saat ini semakin kompleks karena kehidupan anak-anak sangat dekat dengan ruang digital. Oleh karena itu, strategi perlindungan juga harus mengikuti pola interaksi anak di dunia maya yang terus berkembang.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan memerlukan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima anak,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses layanan digital.
Melalui Pasal 16A ayat (1), platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia, mengaktifkan akses sesuai usia anak, hingga kanal pelaporan layanan digital terhadap anak.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai pedoman nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Sementara itu, Direktur Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber.
Menurutnya, pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti tren platform yang digunakan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
“Pendekatan komunikasi dan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak serta perkembangan platform digital yang mereka gunakan. Pesan pencegahan tidak bisa disampaikan dengan cara yang kaku karena tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat,” ujar Indriyatno.
Ia menambahkan, konten edukasi juga harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi yang beredar di media sosial.
“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” katanya.
Diskusi semacam materi edukasi tersebut dilakukan Kemen PPPA secara berani dengan menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas literasi digital sebagai bagian dari penguatan upaya pencegahan radikalisme di ruang digital.