Harakatuna.com. Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap keberadaan sebuah kelompok berani berisi anak-anak yang terpapar paham kekerasan ekstrem. Sebanyak 68 anak diketahui tergabung dalam grup bernama True Crime Community (TCC) yang aktif di internet dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, mengatakan kelompok tersebut tidak hanya menyebarkan ideologi ekstrem, tetapi juga mempelajari penggunaan senjata berbahaya serta menyusun rencana penyerangan.
“Mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” ujar Syahardiantono dalam tayangan Metro TV, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, anak-anak dalam grup TCC terpapar dua ideologi kekerasan ekstrem, yakni Neo-Nazi dan White Supremacy atau supremasi kulit putih. Mereka saling terhubung melalui dunia maya dan berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air. “Sebanyak 68 anak di 18 provinsi terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup TCC seperti Neo-Nazi dan White Supremacy,” katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat angka yang lebih luas terkait paparan radikalisme pada anak di ruang digital. Sepanjang tahun 2025, BNPT menemukan 112 anak yang terpapar paham radikal di dunia maya yang tersebar di 26 provinsi.
“Sepanjang tahun 2025 sebanyak 112 anak terpapar radikalisasi melalui ruang digital yang tersebar di 26 provinsi,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono.
Eddy menjelaskan, terdapat dua pintu utama masuknya paham radikal kepada anak-anak, yakni melalui gim dare dan media sosial. Ia juga menyinggung peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara sebagai salah satu contoh kasus paparan ekstremisme di kalangan pelajar. “Ada beberapa peristiwa juga kemarin SMA 72 meski juga terkait dengan terorisme, tapi mereka terpapar di media sosial,” tutur Eddy.
Diketahui sebelumnya, ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saat kegiatan khutbah Jumat berlangsung di area masjid sekolah. Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka. Pelaku diketahui merupakan siswa sekolah tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyebut aksi yang dilakukan pelaku di bawah umur itu masuk dalam kategori kekerasan memetika. Kekerasan memetika adalah kekerasan yang dilakukan karena terinspirasi oleh konten-konten yang berani, baik berupa ideologi, tokoh, maupun tindakan kekerasan yang dilihat secara online, jelas Mayndra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.
Ia menambahkan, pelaku meniru gaya, simbol, dan tindakan dari sejumlah pelaku kekerasan ekstrem di luar negeri. “Yang berkepentingan hanya mempelajari kemudian mengikuti beberapa tindakan ekstremisme yang dilakukan, bahkan posenya kemudian beberapa simbol yang ditemukan itu sungguh menakjubkan,” simpulnya.