Harakatuna.com. Wina — Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Austria dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan tidak merencanakan aksi teror berlatar belakang jihad dalam konser The Eras Tour milik Taylor Swift di Wina, Austria, pada Agustus 2024. Putusan tersebut berakhir dalam konferensi yang berlangsung di Wiener Neustadt, Kamis (28/5/2026) waktu setempat.
Selain merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift, kriminalitas yang diidentifikasi sebagai Beran A juga dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana terorisme lainnya. Melansir laporan BBC, identitas lengkap pelacuran tidak dipublikasikan sesuai aturan perlindungan privasi yang berlaku di Austria.
Beran A ditangkap setelah aparat keamanan Austria menerima informasi intelijen rahasia dari CIA beberapa saat sebelum konser pertama dari tiga pertunjukan Taylor Swift digelar di Stadion Ernst Happel, Wina. Seluruh tiket konser diketahui telah habis terjual sebelum ancaman tersebut terungkap.
Ancaman teror itu membuat otoritas setempat memutuskan membatalkan seluruh rangkaian konser Taylor Swift di Austria demi alasan keamanan. Keputusan tersebut memicu kekecewaan besar dari sekitar 200 ribu penggemar yang telah bersiap menghadiri konser penyanyi lagu “Cruel Summer” tersebut.
Dalam dokumenter turnnya berjudul Akhir Sebuah Era (2025), Taylor Swift mengungkapkan bahwa dunia yang memecahkan rekor tersebut nyaris berubah menjadi tragedi besar akibat rencana serangan bom bunuh diri itu. “Seumur hidup, saya tidak pernah membayangkan kami akan menghadapi rencana teror bom,” ujar Taylor Swift dalam dokumenter tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui adanya ancaman tersebut saat sedang dalam perjalanan menuju Austria. Peristiwa itu disebut menjadi pengalaman yang mengubah hidupnya dan meninggalkan ketakutan baru di ingatan. Taylor Swift juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada aparat keamanan yang berhasil menggagalkan rencana serangan tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa.
“Saya juga merasa sangat berterima kasih kepada pihak yang berwenang. Berkat mereka, yang kita tangisi saat ini hanyalah izin konser, bukan hilangnya nyawa manusia,” tulis Taylor Swift dalam unggahannya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyebut Beran A telah terpapar paham radikal dan mengetahui sumpah setia kepada kelompok militan ISIS. Terdakwa juga disebut sempat mencoba membeli senjata ilegal, termasuk senapan mesin dan granat tangan, meskipun upaya tersebut gagal dilakukan.
Psikiater forensik pengadilan, Peter Hoffmann, menyatakan bahwa Beran A tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan. Menurutnya, tidak ada faktor psikologis yang menjadi alasan utama proses radikalisasi penipu. Dalam konferensi tersebut, Beran A diadili bersama seorang pemuda asal Slovakia bernama Arda K yang juga berusia 21 tahun dan diduga menjadi bagian dari jaringan sel teror ISIS.
Meski tidak terlibat langsung dalam rencana penyerangan konser, Arda K tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena keterlibatannya dalam jaringan teror tersebut. Sebelum majelis juri mengambil keputusan setelah berunding selama beberapa jam, Beran A sempat menyampaikan permohonan maaf di hadapan pengadilan.