Harakatuna.com. Depok – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Program ini bertujuan memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, bebas dari kekerasan, serta terlindungi dari berbagai ancaman, termasuk kekerasan di ruang digital.
Peluncuran Gernas RANA dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). Menteri Agama menegaskan, Gernas RANA bukan sekadar program pemerintah, melainkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang benar-benar melindungi anak.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata Nasaruddin.
Menurutnya, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan kehidupan spiritual anak. Oleh karena itu, seluruh bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun digital, harus dicegah melalui tata kelola lembaga pendidikan yang lebih baik. “Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” katanya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong terciptanya ruang yang aman bagi anak, tidak hanya di lingkungan pendidikan, tetapi juga di keluarga, masyarakat, dan ruang digital. Gerakan ini mengajak guru, pengasuh pesantren, orang tua, pengelola madrasah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, sehingga korban dapat segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan. Nasaruddin menjelaskan, implementasi Gernas RANA di pesantren dibangun di atas lima pilar utama, yakni penataan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang aman dan layak, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan hasil positif dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara guru dan peserta didik, santri dengan lingkungan, serta lembaga pendidikan dengan masyarakat. “Testimoni yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta, dampaknya sangat besar. Hubungan antara guru dan anak, santri dengan lingkungan hidupnya, hingga hubungan santri dengan masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain memperkuat perlindungan anak, Kementerian Agama juga akan memperjelas standar kelembagaan pondok pesantren dan kriteria seorang kiai guna meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan keagamaan. “Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujar Nasaruddin.
Ia juga mengajak seluruh pengelola pesantren membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. “Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang berjanji. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama dengan baik. Ia hanya mencegah luka yang lebih mendalam,” tegasnya.
Nasaruddin berharap Gernas RANA menjadi gerakan nasional yang mampu membangun kesadaran bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia. “Mudah-mudah ke depan tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun ruang lainnya. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa Gernas RANA harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar sosialisasi. Ia mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi internal, komite etik, dan mekanisme pengaduan sebagai model perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Oman Fathurahman, menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Gernas RANA. “Saya kira pada dasarnya kami mendukung untuk menolak kekerasan dan menciptakan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah kemudahan di Pesantren Al-Hamidiyah bisa kita mulai gerakan ini,” ujarnya.
Peluncuran Gernas RANA menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, serta Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin.