Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah Filipina menyatakan kesediaannya untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana kasus terorisme di negara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina.
“Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju agar WNI tersebut dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia masih akan membahas secara internal rencana pemulangan tersebut karena mencakup kasus sensitif yakni terorisme. “Kasus ini tentu tidak bisa diputuskan secara sepihak. Kami juga akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” jelasnya. “Namun, pada prinsipnya, Filipina tidak keberatan untuk memulangkan hal tersebut ke Indonesia,” sambung Yusril.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia menerima permohonan dari keluarga seorang WNI bernama Taufiq Rifqi, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme. Permohonan tersebut berisi permintaan agar Taufiq dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani sisa masa hukuman.
“Taufiq Rifqi adalah seorang WNI yang divonis penjara seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena terlibat dalam aksi pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada media di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Menurut Yusril, permintaan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah, terutama oleh BNPT. “Keluarganya memang meminta agar dia bisa ditarik ke Indonesia. Tapi yang bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah Indonesia, bukan keluarganya,” jelasnya.
Yusril menjelaskan bahwa Taufiq Rifqi telah ditahan selama 25 tahun oleh otoritas Filipina. Ia ditangkap saat masih berusia 20 tahun dan hingga kini masih menjalani masa hukuman. Taufiq juga pernah mengajukan grasi kepada pemerintah Filipina, namun permohonannya ditolak. “Saya juga sudah mendapat informasi lengkap dari Duta Besar kita di Manila terkait kondisi tersebut,” tutur Yusril.
Menunggu Kajian BNPT
Menurut Yusril, kajian dari BNPT akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir terkait pemulangan izin tersebut. Ia menyebutkan bahwa BNPT memiliki peran strategis dalam upaya deradikalisasi dan pencegahan terorisme di Indonesia.
“Hal-hal seperti ini tentu menjadi bahan pertimbangan pemerintah, apakah memang terhadap balas dendam teroris yang ditahan di luar negeri dan masih berstatus WNI, akan dikembalikan ke Indonesia atau tidak. Keputusan akhir belum kami ambil,” pungkas Yusril.