Harakatuna.com. Palu – Seorang pemeran kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan secara resmi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis, 4 Desember 2025. Tahanan yang bernama Ihsanuddin Azis yang divonis enam tahun penjara atas tindak pidana terorisme melakukan ikrar tersebut atas kemauannya sendiri.
Kepala Lapas Palu menyatakan bahwa proses itu merupakan bagian dari upaya pelatihan dan deradikalisasi yang dijalankan di Lapas. Dalam prosesi ikrar, Ihsanuddin menandatangani naskah ikrar, membacakan Pancasila, serta melakukan penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih sebagai simbol pengakuan kembali terhadap NKRI.
“Kami melihat momentum ini sebagai deklarasi nyata dari seorang warga binaan pemasyarakatan yang menyatakan kesediaannya untuk kembali ke pangkuan NKRI,” ujar Kepala Lapas Palu.
Lebih lanjut, pihak lapas menegaskan bahwa ikrar ini mencerminkan komitmen untuk menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melepaskan paham kekerasan ataupun ideologi ekstrem yang bertentangan dengan NKRI. Pihak Lapas Palu menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ihsanuddin karena menerima proses pelatihan dan komitmen mengikuti seluruh program deradikalisasi di lingkungan lapas.
Dengan pengucapan ikrar setia ini, penghargaan disebut mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lain termasuk peluang untuk mendapatkan remisi maupun pengampunan bersyarat. Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, pengucapan ikrar ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi bersama instansi terkait seperti aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah mampu mengembalikan orientasi ke kebangsaan.
“Ikrar kembali ke NKRI adalah titik balik yang sangat penting. Ini bukti bahwa pembinaan mampu memulihkan cara pandang warga binaan terhadap negara,” ujarnya.
Dengan demikian, momen ini dianggap sebagai langkah strategis dan bermakna dalam proses reintegrasi sosial menuju kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan Pancasila.