Republiktimes.com – Keresahan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali memuncak. Masyarakat mengharapkan kepastian hukum atas dugaan jual beli jabatan, diotorisasi, serta melakukan KKN yang menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Di tengah situasi yang tidak disebutkan ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Bandung, hadir untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, dan kebenaran tidak boleh ditunda. Masyarakat pun semakin melemahkan integritas dan kepastian proses hukum yang tengah berjalan.
SEMMI Kota Bandung menilai, bahwa menuding penyimpangan ini telah menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota, Erwin. Atas dasar tersebut, dan berdasarkan observasi dan perkembangan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung (yang telah memeriksa ratusan saksi serta menggeledah beberapa kantor dinas), SEMMI Kota Bandung menegaskan:
1. Dugaan berwenang mencederai marwah Pemkot Bandung
Berbagai indikasi praktik kekuasaan yang melampaui batas telah menciptakan krisis kepercayaan publik. Ini bukan lagi persoalan moral, tetapi pelanggaran serius yang mengancam integritas pemerintahan.
2. SEMMI mendukung penuh Kejari untuk menegakkan supremasi hukum
Kejari harus proaktif dan tidak gentar mengusut dugaan praktik koruptif, termasuk jual beli jabatan, tanpa memandang bulu dan tanpa tekanan politik.
3. Birokrasi Kota Bandung harus dibersihkan dari oknum yang rakus kekuasaan
Setiap ASN yang terbukti terlibat wajib diproses secara hukum demi terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
4. Mendesak pemanggilan pejabat tinggi, termasuk Sekda dan Wali Kota.
Dengan pemeriksaan yang telah menyentuh pejabat struktural dan puluhan saksi, Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, wajib dipanggil untuk mengungkap konstruksi kekuasaan dalam kasus ini. Lebih lanjut lagi, Wali, Kota Muhammad Farhan, juga harus diperiksa apabila bukti-bukti menunjukkan keterkaitannya. Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pejabat tinggi.
5. Penundaan pemanggilan hanya akan memperdalam kesejahteraan masyarakat.
Kota Bandung membutuhkan kejelasan hukum, bukan keraguan yang dibiarkan berlarut-larut. Penundaan hanya memperbesar krisis kepercayaan masyarakat.
Tak cukup sampai di situ, SEMMI Kota Bandung juga mendesak, agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk:
1. Segera menetapkan jadwal pemanggilan Sekda dan Wali Kota apabila penyidikan relevan telah mengarah.
2. Mengukur proses secara transparan, profesional, dan independen.
3. Mengumumkan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bandung.