Harakatuna.com. Jakarta — Mantan cerdas cerdas (napiter), Dr. (C) Haris Amir Falah, mengingatkan bahwa penanganan terorisme harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, humanisme, serta legitimasi hukum yang kuat. Hal itu disampaikannya saat menanggapi wacana penguatan peran TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
“Siapa pun yang terlibat dalam terorisme, sepanjang ada unsur keadilan dan humanisme, tidak jadi persoalan,” ujar Haris kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, pendekatan yang terlalu dominan bernuansa militer justru berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif. Ia menilai, strategi yang mengedepankan kekuatan bersenjata secara berlebihan dapat memicu lahirnya radikalisme baru. “Malah justru membuat mereka menjadi lebih militan, karena dianggap sebagai musuh yang harus dilawan setimpal,” katanya.
Haris menjelaskan, dalam doktrin kelompok teroris dikenal prinsip perlawanan yang sebanding. Jika dilawan dengan argumentasi dan pendekatan pemikiran, maka respon yang muncul juga berupa argumentasi. Namun jika berhadapan dengan kekuatan fisik dan senjata, respons yang diberikan pun akan setara.
“Kalau lawan dengan pemikiran, mereka akan membalas dengan pemikiran. Tetapi kalau dengan senjata, responnya juga senjata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menilai selama ini penanganan terorisme yang dilakukan Polri, khususnya melalui Densus 88, masih berjalan efektif. Ia juga menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilainya sebagai strategi dalam aspek pencegahan dan deradikalisasi. “Saya rasa polisi sejauh ini berhasil dan tidak menginginkannya,” tuturnya.
Berdasarkan pengalamannya saat ditangkap pada tahun 2010, Haris mengakui seluruh proses hukum yang dijalaninya berjalan sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan, pengumpulan barang bukti, hingga konferensi, menurutnya dilakukan secara tertib dan terukur. “Ini saya alami sendiri. Prosesnya berjalan sesuai mekanisme hukum,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga sistem pidana tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Aspek pembuktian hukum serta pengendalian ideologi, selanjutnya, tidak boleh diabaikan dalam penanganan terorisme.
Menurut Haris, pendekatan terhadap terorisme harus bersifat holistik dan kolaboratif. Semua pihak dapat terlibat, namun kebijakan dan kendali utama sebaiknya tetap berada pada institusi yang memang dirancang untuk penegakan hukum.
“Selama peran Densus 88 dan BNPT dioptimalkan, tidak perlu ada tumpang tindih kewenangan yang berisiko menimbulkan ego sektoral antarinstansi. Yang penting terpadu dan terkoordinasi, jangan sampai malah berebut peran,” simpulnya.