Harakatuna.com. Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror, atas keberhasilan mengungkap jaringan intelijen yang merekrut lebih dari seratus anak di berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam melindungi anak dari paparan ideologi kekerasan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa keberhasilan Polri mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga anak dari ancaman radikalisasi. Ia menyampaikan bahwa KPAI memberikan penghargaan atas langkah cepat yang diambil aparat untuk mengamankan situasi.
Menurut paparan kepolisian, lebih dari 110 anak dari 26 provinsi berhasil diidentifikasi sebagai korban penyelamatan. Anak-anak tersebut diduga direkrut melalui berbagai saluran digital, mulai dari media sosial, game online, hingga aplikasi komunikasi tertutup. Dalam mengungkap kasus ini, Densus 88 juga menangkap lima orang dewasa yang diduga menjadi perekrut utama.
Margaret menegaskan bahwa seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini harus ditempatkan sebagai korban, bukan sebagai pelaku. Ia menekankan bahwa anak-anak tersebut membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, bukan stigma atau kriminalisasi. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus mengedepankan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”.
KPAI mendorong penanganan terhadap anak-anak tersebut dilakukan melalui pendekatan diversi, keadilan restoratif, serta pendampingan psikologis dan hukum yang manusiawi. Margaret menyebut bahwa anak-anak ini menjadi sasaran karena kerentanan mereka, sehingga sistem perlindungan harus mampu menutup celah tersebut.
Selain itu, KPAI mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi digital di kalangan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Menurut Margaret, penjelajahan melalui platform digital menunjukkan bahwa ruang online telah menjadi medan baru bagi kelompok radikal, sehingga orang tua dan pendidik harus lebih waspada terhadap interaksi anak-anak di dunia maya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban terorisme. BNPT menilai pengungkapan ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif, terutama dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
BNPT juga menyampaikan bahwa mereka terus mengembangkan pendekatan multisektoral, bekerja sama dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat, guna memastikan anak korban radikalisasi dapat kembali ke lingkungan yang aman.
KPAI berharap paparan besar ini menjadi titik balik bagi upaya nasional dalam memberantas radikalisasi anak. Margaret mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kerja sama secara berkelanjutan, mengingat ancaman ancaman digital terhadap anak dapat berkembang dengan cepat.