Harakatuna.com. London – Seorang pakar hukum internasional menilai resolusi terbaru Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak dan kedaulatan rakyat Palestina. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “titik balik yang berbahaya” dalam pendekatan komunitas internasional terhadap isu Palestina.
Dalam keterangannya, Prof. Raed Abu Badawiya mengkritik keras isi resolusi yang membuka peluang terbentuknya pasukan penegakan hukum internasional di Jalur Gaza. Menurutnya, langkah itu melampaui mandat lembaga internasional tersebut.
“Resolusi ini merupakan titik balik yang berbahaya. PBB tidak memiliki mandat untuk membentuk pasukan yang berfungsi sebagai otoritas alternatif di Gaza,” ujar Abu Badawiya.
Ia menekankan bahwa penempatan pasukan asing tanpa persetujuan rakyat Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Jika kehadiran pasukan internasional tidak berasal dari persetujuan yang jelas dari rakyat Palestina, maka legitimasi hukumnya hilang. Ini bisa berubah menjadi bentuk penduduk terselubung,” tambahnya.
Menurut Abu Badawiya, peran pasukan internasional—jika benar-benar diperlukan—harus dibatasi secara ketat hanya untuk melindungi warga sipil dan menjaga stabilitas gencatan senjata.
“Pasukan internasional tidak boleh mengontrol urusan berdaulat atau mengambil alih pemerintahan. Fungsinya harus terbatas dan bersifat sementara,” katanya.
Sementara itu, pengacara Mohammed Al-Dosari menyampaikan pandangan senada. Ia menyebut resolusi tersebut sebagai “pengelakan berbahaya” terhadap hak-hak Palestina dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak yang ingin mempertahankan pendudukan.
“Resolusi ini mengancam hak rakyat Palestina untuk mengatur urusan internalnya melalui pemerintahan yang sah. Zona penyangga atau pasukan asing yang disebut kemanusiaan justru bisa memperkuat rakyat,” tegas Al-Dosari.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan klausul dari berbagai resolusi PBB sebelumnya yang menegaskan dukungan terhadap hak-hak Palestina. “Ini adalah bentuk intervensi yang terlalu jauh oleh kekuatan internasional terhadap wilayah Palestina,” ujarnya.
Kritik terhadap resolusi tersebut juga menunjukkan dari sejumlah negara dan pengamat internasional yang menilai keputusan Dewan Keamanan berpotensi mengubah situasi Gaza dari konflik militer menjadi intervensi formal yang mengancam integritas politik Palestina.