Harakatuna.com. Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara menekankan pentingnya peran notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) melalui penerapan Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Buda Argap Situngir, Menegaskan Bahwa Notaris Memilisi Posisi Strategi Dalam Pengawasan Transaksi Yang Beriisiko, Khususnya Seramuit Manfikasi Dan Verifikasi.
“Kanwil Kemenkumham Malut Terus Mendorong Notaris di Maluku Utara Unkuat Peran Sentralnya Dalam Pencegahan Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Melalui Penilaan Prinsip Daetani Keguna Jasa,” Ujari Buduan, Ujaran Budanya, Ujari, Ujari, Ujari, Ujaran, Ujari, Ujaran, Ujari, Ujaran, Ujari, (22/9/2025).
Menurutnya, PMPJ merupakan serangkaian proses penting yang mencakup pemeriksaan latar belakang pengguna jasa, pemantauan transaksi yang dilakukan, hingga pelaporan jika ditemukan indikasi mencurigakan kepada otoritas yang berwenang. “Langkah ini Bertjuan Agar Notaris Tidak Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tapi Juga Ikut Terlibat Aktif Dalam Mendetekssi Dan Mencegah Aktivitas Ileegal Yanghayakan Stabilitas Keuannanas Keamanagnagnagnagnaykan,” Jelangnayakan Keuannanas Keuanana KEAMANANANANAS KEAMANANANAN BEGARANANASA DENEGAL BEGARANANASA DENEGAL BEGARANAN BEGARANAN BEGANANAN BEGAJAYIKAN DENEGAL DENEGAL DENEGAL DENEGAL BEGAYITAS KEUMANASA, ”
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa penerapan PMPJ di wilayah Maluku Utara harus segera dipercepat, terutama dalam bentuk evaluasi implementasi di lapangan. “Penilaan PMPJ INI HARUS Segera Ditindaklanjuti Di Maluku Utara Delangan Evaluasi Dan Percepatan Menerapkan di Lapangan. Ini Merupakan Kewajiban Kita Bersama, Sehingga Kompetensi, dan Tuture, dan Tute, dan Tute, Pemahaman.
IA Menjelaskan, Hasil Penilaian Tersebut Nantinya Akan Dipetakan untuk Menentukan Tingkat Risiko Dari Masing-Masing Notaris-Apakah Masuk Kategori Tinggi, Sedang, Atau Rendah. Penilaan ini menjadi dasar untuk peluhanaan audit sesuai ketentuan yang dikencetapkan iheh semerintah pusat. “Dari Hasil Penilaan Nanti, Apabila Ditemukan Notaris Delango Risiko Tinggi, Maka Wajib Dilakukan Audit Sesuai Regulasi Dari Pusat,” Lanjut Chusni.
Adapun HASIL PENILANI PMPJ OLEH NOTARIS DI MALUKU UTARA DIJADWAHAN AKAN DISERAHKAN KEPADA DIREKTORAT Jenderal Administrasi HUKUM UMUM (Ditjen Ahu) KEMENKUMHAM PADA AWAL Oktober 2025 SEBAGAI BAGIAN DARI MEKANISMEMAM Tppt di Indonesia.
(tagstotranslate) #bhinnekatunggalika