Harakatuna.com. Jakarta — Kementerian Koperasi menyatakan bahwa koperasi simpan pinjam sangat berisiko menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Herbert menegaskan bahwa pengawasan perlu diperkuat terutama pada koperasi simpan pinjam yang berskala nasional atau primer nasional. “(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, tekanan kewajiban koperasi untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah perlindungan dana.
Dandy menjelaskan bahwa koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp 500 juta ke PPATK. nusabali.com Selain itu, koperasi juga harus melaporkan transaksi mencurigakan tidak peduli besarannya. “Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp 20 juta setiap hari atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp 20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.
Menurut Dandy, pelaporan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi perlindungan agar koperasi terhindar dari potensi kriminal dan menjaga reputasi mereka. “Dengan laporan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.
Meski begitu, Dandy mengaku belum bisa memastikan apakah sudah ada koperasi yang secara konkrit menjadi target TPPU atau TPPT. Namun, ia menyatakan bahwa koordinasi Kemenkop dengan PPATK terus diperkuat untuk mencegah koperasi dijadikan instrumen kejahatan keuangan.
Selain itu, Kemenkop juga akan terus melakukan penilaian kesehatan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam skala nasional, sebagai upaya melindungi anggota koperasi dari risiko keuangan. Menurut Dandy, penilaian ini sangat penting untuk menjaga keinginan koperasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi anggotanya.