Harakatuna.com. Sudan – ICC mengumumkan bahwa mulai hari Senin (3 November 2025) mereka telah mengambil langkah-langkah awal untuk “mengumpulkan dan mengamankan bukti” terkait laporan pembunuhan massal, penipuan, dan kekejaman lain di kota El Fasher, Sudan barat.
Dalam pernyataannya, ICC menyatakan bahwa menaruh “sangat prihatin dan sangat khawatir” atas laporan yang menunjukkan adanya kekerasan luas yang diduga dilakukan oleh Rapid Support Forces (RSF). Kekerasan ini dianggap sebagai bagian dari pola yang lebih besar sejak pecahnya kembali konflik di wilayah Darfur pada April 2023.
“Jika terbukti, tindakan-tindakan ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” demikian bunyi pernyataan ICC.
ICC menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan (“Kantor Kejaksaan”) telah mengambil “langkah-langkah segera” untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti yang berpotensi digunakan dalam proses penandatanganan.
Pihak ICC juga menyatakan bahwa mereka memiliki dugaan atas kejahatan yang terjadi di Darfur berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1593 (2005), yang merujuk pada situasi Darfur kepada ICC. Pengumpulan bukti ini mencakup dugaan pelanggaran sejak konflik yang kembali meletus pada April 2023 hingga saat ini.
Konflik di wilayah Darfur, yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, memuncak kembali pada April 2023. Kota El Fasher, sebagai salah satu wilayah di Darfur, menjadi saksi dari eskalasi kekerasan yang dilaporkan oleh berbagai organisasi kemanusiaan. ICC melalui pernyataannya tampak berasumsi bahwa peristiwa-peristiwa di El Fasher bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan yang lebih sistemik.
Dengan dimulainya proses pengumpulan bukti oleh ICC, langkah ini dapat menjadi pendahuluan bagi penyelidikan formal atau bahkan memproses laporan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Mengingat fungsi ICC sebagai lembaga yang menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tahapan pengumpulan bukti adalah penting untuk membangun dasar hukum yang kuat.
Bagi Sudan dan khususnya wilayah Darfur, perkembangan ini dapat menghadirkan tekanan internasional yang lebih besar, termasuk tuntutan dari masyarakat sipil, LSM hak asasi manusia, dan PBB agar pelaku kekerasan segera dipertanggungjawabkan.