Harakatuna.com. Jakarta — Kasus dugaan terungkap di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian luas secara nasional. Menangapi kasus tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan berpikir di lingkungan seksual pendidikan keagamaan.
Kasus ini muncul setelah pengasuh pondok pesantren berinisial AS atau yang dikenal sebagai Kiai Ashari diduga melakukan pembukaan terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut. Saat ini, AS telah diamankan oleh Polresta Pati dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Menag menegaskan, penolakan terhadap suatu tindakan dipahami bukan hanya sebagai sikap institusional, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan kemanusiaan. “Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tetapi sebagai manusia juga menyatakan bahwa semua yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mulai memproses pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut. Selain itu, para santri akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar tetap dapat melanjutkan proses belajar. “Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan seluruh santri akan dipindahkan agar dapat melanjutkan pendidikannya,” kata Nasaruddin.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Agama Republik Indonesia akan memperkuat sistem pengawasan dan pelatihan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Penguatan mekanisme perlindungan anak, pengawasan internal, serta saluran pelaporan kekerasan seksual juga menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan pemerintah.
Kasus kesimpulan memecahkan masalah di lingkungan pesantren seksi tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.