Harakatuna.com. Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah poin dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi ekstremisme berbasis kekerasan. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat memicu labelisasi yang tidak bertujuan terhadap masyarakat.
Purnawirawan TNI berpangkat letnan jenderal itu menyoroti tiga poin krusial dalam lampiran Perpres, yakni kekeliruan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil yang dianggap sebagai faktor pemicu ekstremisme.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir. Jika negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai mereka justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tegas TB Hasanuddin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan menyatakan bahwa persoalan kemiskinan ekstrem seharusnya diselesaikan melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan memperkuat perlindungan sosial, bukan dengan pendekatan keamanan. Menurutnya, penggunaan isu ekstremisme terhadap warga yang menuntut keadilan ekonomi justru dapat menimbulkan tindakan represif dan kontraproduktif.
TB Hasanuddin juga mengkritisi poin mengenai “perbedaan pandangan politik” dalam lampiran aturan tersebut. Ia khawatir ketentuan itu dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
“Kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusional. Jangan sampai kritik damai justru dianggap bagian dari ekstremisme. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan demokrasi kita,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan itu mendesak pemerintah agar memastikan pelaksanaan Perpres dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak warga negara. Ia meminta tidak ada ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Selesaikan akar persoalan sosial secara adil, jangan justru membungkam suara rakyat dengan dalih keamanan,” tutupnya.