
Harakatuna.com. Padang – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan operasi penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Empat orang yang diduga sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) diamankan dalam operasi terpisah pada 3 dan 6 Oktober 2025.
Keempat pelaku tak terduga berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka ditangkap karena diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video yang menunjukkan dukungan terhadap ISIS.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan.
“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RW, seorang pembuat konten pro-ISIS, pada Jumat (3/10) pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia diketahui kerap memproduksi dan menyebarkan materi propaganda ekstrem.
Kemudian, KM diamankan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (6/10) pukul 17.01 WIB, karena aktif mengunggah konten provokatif yang berisi gambar senjata api.
Selanjutnya, AY, yang juga diketahui membuat konten pro-Daulah, ditangkap di Kota Padang pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
Sementara RR ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Senin pagi pukul 07.06 WIB, karena aktif melakukan hasutan dan mendorong aksi teror melalui media bold.
Dari hasil operasi tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas propaganda terorisme, antara lain:
Satu rok hijau loreng.
Tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, dan
Beberapa buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, serta “Al Qiyadah wal Jundiyah”.
“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologi yang kuat dengan ISIS dan berusaha menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra.
Polri memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengutamakan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Saat ini, keempat tak terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terkait.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk mencegah penyebaran ideologi terorisme, terutama di ranah digital yang semakin masif,” tambah Mayndra.
Dengan penangkapan ini, Densus 88 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan daerah dan mencegah penyebaran paham radikal di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.