Harakatuna.com. Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa penanganan terhadap warga negara yang terpapar paham radikal tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan hukum, melainkan juga melalui proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa paradigma penanganan terorisme kini telah bergeser. Negara mempunyai tanggung jawab tidak hanya untuk menghukum pelaku, namun juga membantu mereka kembali ke kehidupan masyarakat secara normal.
“Negara tidak hanya menghukum mereka yang terpapar, tapi juga berkewajiban melakukan pemulihan agar mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif,” ujar Eddy Hartono dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip dari laman resmi Elshinta.com.
Menurut Eddy, BNPT bertugas sebagai koordinator dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang melibatkan sedikitnya 21 kementerian dan lembaga. Program ini dilaksanakan baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun di luar lapas, dengan sasaran mantan cerdas cermat (napiter) maupun individu yang pernah terpapar ideologi radikal.
Pendekatan Terpadu Deradikalisasi
Tahapan deradikalisasi diawali dengan identifikasi dan penilaian individu oleh sejumlah instansi, termasuk Densus 88 Antiteror Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Kementerian Dalam Negeri.
Setelah penilaian, peserta program akan mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhan. Pembinaan meliputi kerahasiaan wawasan kebangsaan, pendalaman nilai-nilai keagamaan moderat, serta pelatihan kewirausahaan agar mereka memiliki keterampilan ekonomi setelah bebas.
Eddy menambahkan, proses reintegrasi sosial juga menjadi aspek penting dalam deradikalisasi luar lapas. BNPT memastikan setiap mantan napiter yang telah selesai menjalani hukuman diantar kembali ke daerah asalnya oleh tim BNPT, kemudian “dititipkan” kepada perangkat daerah seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa/lurah setempat.
“Kita ingin mereka tidak termarjinalkan. Setelah kembali ke masyarakat, mereka harus diawasi, dibimbing, dan diberikan kesempatan untuk kembali berperan positif,” terang Eddy.
Kolaborasi dan Dukungan Kementerian
Program deradikalisasi BNPT juga mendapat dukungan dari berbagai kementerian, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Perwakilan KemenPPPA menyatakan apresiasi atas program ini, namun mengingatkan perlunya pedoman penerimaan sosial di tingkat masyarakat agar tidak terjadi stigma terhadap mereka yang sudah melalui proses deradikalisasi.
“Pendampingan tidak hanya bagi mantan paparan, tetapi juga untuk masyarakat sekitar agar siap menerima dan tidak mendiskriminasi mereka,” ujar perwakilan KemenPPPA.
Program deradikalisasi nasional dijalankan berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan koordinasi lintas-instansi dalam upaya deradikalisasi.
BNPT menegaskan bahwa pendekatan pemulihan dan pelatihan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan berkelanjutan, dengan tujuan memutus rantai penyebaran paham radikal di masyarakat. “Upaya ini tidak hanya menekan terorisme dari sisi penindakan, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial agar tidak ada lagi warga yang mudah terpapar,” tutup Eddy Hartono.