Harakatuna.com. Jakarta – Pola pergerakan kelompok terorisme dan ekstremisme di Indonesia dilaporkan mengalami perubahan fundamental. Jika sebelumnya bergerak dalam struktur organisasi yang mudah dipetakan, kini jaringan radikal berkembang lebih cair, disebarkan melalui ruang digital, dan memanfaatkan algoritma media sosial untuk menyasar generasi muda.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo dalam forum strategi penanggulangan terorisme yang dikutip dari Detikcom, Kamis (21/5/2026). Forum itu juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Eddy Hartono dan Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan strategi nasional mengatasi ancaman ekstremisme modern yang kini dinilai semakin sulit dideteksi melalui pendekatan konvensional. Fokus penanganan diarahkan pada pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta kolaborasi lintas sektor.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Pola terorisme tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Oleh karena itu, strategi kita juga harus berubah,” kata Komjen Dedi.
Menurutnya, derasnya arus informasi global membuat penyebaran ideologi radikal kini berlangsung lebih cepat dan terfragmentasi. Paham ekstrem tidak lagi disampaikan sebagai doktrin tunggal, melainkan hadir dalam potongan-potongan narasi yang disesuaikan dengan kondisi psikologis maupun sosial sasarannya.
Komjen Dedi menjelaskan bahwa pendekatan lama dalam pemetaan ekstremisme perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE), yakni pola pembacaan terhadap ekstremisme yang bersifat ambigu, cair, dan konvergen antara isu global dan lokal.
“Pola ekstremisme tidak lagi dapat dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat mempengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, kerentanan anak dan remaja terhadap radikalisme digital menjadi perhatian utama. Berdasarkan data Densus 88 Antiteror Polri hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC), sementara 132 anak lainnya terindikasi terpapar paham radikal di berbagai wilayah Indonesia.
Komjen Dedi menilai angka tersebut harus dipandang sebagai fenomena gunung es yang memerlukan langkah mitigasi cepat dan sistematis sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” tegasnya.
Menurutnya, anak-anak yang terpapar radikalisme perlu diposisikan sebagai korban sekaligus individu yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan anak harus lebih diutamakan dibandingkan langkah hukum yang bersifat punitif.
Polri melalui Densus 88 AT juga diminta memperkuat model penanganan sosio-ekologis berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga platform digital. Konsep tersebut diwujudkan melalui ekosistem pembangunan “Rumah Aman menuju Sekolah Aman” dengan Polri sebagai penghubung koordinasi antarinstansi.
Komjen Dedi menekankan bahwa ancaman ekstremisme modern tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga saja. Penanganannya membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia pendidikan, platform digital, hingga masyarakat sipil.
“Pola ekstremisme tidak dapat diputuskan oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” kata Komjen Dedi.
Sementara itu, kehadiran Kepala BNPT dalam forum tersebut mempertegas pentingnya orkestrasi kebijakan nasional yang mengintegrasikan aspek pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, hingga literasi publik. Di sisi lain, Kadensus 88 Antiteror Polri memastikan terus memperkuat strategi deteksi dini dan asesmen risiko guna meningkatkan ketahanan generasi muda terhadap paparan ideologi kekerasan di ruang digital.