Harakatuna.com. Washington DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses penetapan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Langkah ini langsung mendapat dukungan dari Israel.
Dalam dokumen resmi Gedung Putih, Trump menyatakan bahwa cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania dianggap terlibat dalam aktivitas kekerasan dan tindakan yang mengancam stabilitas kawasan. “Cabang-cabang ini terlibat dalam atau memfasilitasi tindakan kekerasan dan kampanye destabilisasi yang dapat membahayakan warga AS maupun kepentingan Amerika Serikat,” bunyi pernyataan tersebut.
Gedung Putih menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan melalui laporan resmi Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan AS. Jika ditetapkan secara formal, kebijakan ini akan memungkinkan pemerintah AS untuk membekukan aset, menjatuhkan sanksi, dan melarang anggota organisasi tersebut memasuki wilayah AS.
Sementara itu, Israel memberikan respon positif terhadap kebijakan baru Washington tersebut. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebut langkah Trump sebagai keputusan penting bagi keamanan regional. “Ini adalah keputusan penting, bukan hanya bagi Israel tetapi juga bagi negara-negara tetangga Arab yang telah lama menderita akibat terorisme Ikhwanul Muslimin,” ujar Danon dalam keterangannya.
Faktanya, Gedung Putih menegaskan bahwa penetapan yang dilakukan Trump tidak berlaku langsung untuk seluruh jaringan Ikhwanul Muslimin di seluruh dunia, melainkan hanya cabang tertentu yang dinilai terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk kelompok yang disebutkan mendukung serangan roket ke Israel setelah peristiwa 7 Oktober 2023.
Perintah eksekutif tersebut kini memasuki tahap awal, dan keputusan akhir akan ditetapkan setelah melalui proses evaluasi selama 45 hari sesuai dengan ketentuan hukum AS.