Harakatuna.com. Doha — Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang menyetujui legalisasi 19 pos pemukiman di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta hambatan serius bagi terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Palestina.
Kementerian Luar Negeri Qatar dalam pernyataan resminya menyebut langkah Israel itu sebagai tindakan yang secara terang-terangan melanggar resolusi internasional dan mengabaikan hak rakyat Palestina. “Keputusan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi internasional dan pengingkaran terhadap hak sah rakyat Palestina untuk hidup bebas dan merdeka,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Qatar, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.
Qatar kembali menegaskan dukungannya terhadap hak bangsa Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat sesuai perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Doha juga mengumumkan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas untuk menekan Israel menghentikan kebijakan perluasan pemukiman yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Perluasan pemukiman Israel merupakan tantangan utama bagi proses perdamaian dan merusak peluang tercapainya solusi yang adil,” pernyataan tersebut lebih lanjut.
Sementara itu, Uni Emirat Arab melalui Kementerian Luar Negeri menilai keputusan Israel itu sebagai eskalasi berbahaya yang berpotensi menyelamatkan situasi di kawasan. UEA menegaskan bahwa legalisasi organisasi baru di Tepi Barat merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan meningkatkan upaya mencapai solusi dua negara.
“Langkah ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga memperdalam kebijakan ekspansi wilayah yang kami tolak sepenuhnya,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri UEA. Abu Dhabi kembali menyetujui persetujuannya terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan wilayah di Tepi Barat.
Kecaman dari Qatar dan UEA muncul setelah Kabinet Keamanan Israel, atas usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, menyetujui pemberian status hukum kepada 19 pos pemukiman yang sebelumnya dianggap ilegal menurut hukum internasional. Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari sejumlah negara Arab serta komunitas internasional.
UEA memperingatkan bahwa legalisasi pemukiman tersebut berpotensi semakin mengakar dalam kebijakan domestik Israel dan memberikan peluang terwujudnya solusi dua negara. “Kebijakan semacam ini hanya akan memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” tegas pernyataan UEA.