Harakatuna.com. Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa selain Nesti, mantan polisi wanita (Polwan) yang menangkap Tim Densus 88 Antiteror di Yogyakarta, ada satu Polwan lain yang ikut diamankan karena diduga terpapar paham radikalisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus terorisme pasca aksi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh Abu Rara di Pandeglang, Banten.
“Pasca ditangkapnya Abu Rara di Pandeglang, 36 orang yang kita tangkap, termasuk dua Polwan,” ujar Irjen Iqbal, Kamis (17/10/2019), sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Polwan kedua yang diketahui bernama Rini Ilyas (21), berasal dari Maluku Utara. Rini ditangkap di wilayah Pringgading, Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 27 September 2019 sekitar pukul 18.18 WIB.
Menurut Iqbal, Rini memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris yang sama dengan Nesti, yakni berafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) serta Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menanggapi keterlibatan oknum Polwan tersebut, Polri menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan internal secara menyeluruh. “Polri introspeksi ke dalam. Untuk Polwan ini kita akan melakukan pengawasan internal, sanksinya apa? Dapat dipecat, tetapi bukan karena aksi terorisnya. Mereka dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian, yaitu melakukan desersi,” tegasnya.
Meski demikian, Irjen Iqbal menegaskan bahwa untuk perkara tindak pidana terorisme, baik Nesti maupun Rini tetap akan melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.