Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) memiliki batasan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sejumlah tindak pidana berat yang ditetapkan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa restorative justice sama sekali tidak berlaku untuk kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, hingga kekerasan seksual.
“Restorative justice tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kesejahteraan masyarakat. Selama ini, mekanisme restorative justice kerap dinilai salah digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang seharusnya diproses secara pidana penuh.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengakui bahwa penerapan keadilan restoratif, khususnya pada tahap penyelidikan, selama ini menuai kritik tajam dari publik. Oleh karena itu, KUHAP yang baru mengatur mekanisme RJ secara lebih ketat, terbatas, dan transparan.
Eddy menjelaskan, restorative justice masih dimungkinkan untuk perkara tertentu, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dilaporkan secara resmi kepada penyidik agar dicatat dalam sistem hukum. “Mengapa harus diberitahukan ke penyidik? Karena RJ ada syaratnya,” kata Eddy.
Ia baik-baik saja, syarat-syarat tersebut antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya persetujuan dari korban. “Persetujuan korban ini yang paling penting. Kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus, tidak ada pemulihan,” tegasnya.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan atau penyelidikan juga harus disertai dengan penetapan pengadilan agar dicatat secara resmi. Ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah pelaku kembali melakukan kejahatan dan kembali meminta penyelesaian secara damai. “Untuk kedua kali, restorative justice sudah tidak boleh,” kata Eddy.
Dengan pengaturan yang lebih tegas tersebut, pemerintah berharap penegakan hukum di depan dapat berjalan lebih adil dan berimbang, tanpa memberi ruang untuk mengkompromikan kejahatan serius, serta tetap menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas utama.
Polri Ditegaskan sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyatakan bahwa penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah upaya memperluas kekuasaan kepolisian. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem pidana terpadu atau sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, status penyidik utama diberikan kepada Polri untuk memastikan koordinasi berjalan efektif di tengah banyaknya lembaga penyidik yang diatur dalam KUHAP. Menurutnya, penyelidikan mengenai penyelidikan utama seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kewenangan dominasi.
“Banyak yang berpendapat kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan jaksa itu hanya satu, pemanggilan. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman.
Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kondisi ini memerlukan satu kesimpulan koordinasi agar proses hukum tidak tumpang tindih. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem peradilan pidana kita,” ucapnya.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menekankan bahwa konsep Polri sebagai penyidik utama bukanlah kebijakan sepihak pemerintah atau DPR, melainkan amanat konstitusional. “Saya mau ingatkan ya, istilah penyidik Polri utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Bukan. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, makna penyidik utama tidak identik dengan pengambilalihan kewenangan penyidikan dari lembaga lain. Polri berperan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidikan lain, khususnya PPNS. “Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Eddy menegaskan, PPNS tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai bidangnya masing-masing. Namun, koordinasi dengan Polri tetap menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. “PPNS tetap mempunyai kewenangan, hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.