Harakatuna.com. Gaza – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencegah organisasi kemanusiaan maupun pekerja bantuan memasuki Gaza dan wilayah Palestina yang ditaklukkan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Albanese melalui unggahan di akun X miliknya pada Rabu (28/1). Ia dikirim ke negara-negara dunia agar menangguhkan hubungan dengan Israel hingga negara-negara tersebut mematuhi hukum internasional. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi titik awal menuju perdamaian. Pernyataan ini dilaporkan oleh Palinfo.
“Israel tidak memiliki izin hukum untuk melarang pekerja kemanusiaan dari Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki lainnya. Pendudukan itu ilegal dan harus diakhiri, sepenuhnya dan tanpa syarat,” ujar Albanese.
Ia menambahkan, komunitas internasional perlu mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung. “Negara-negara harus menjaga hubungan sampai Israel mematuhi hukum internasional. Itulah titik awal perdamaian,” katanya.
Kecaman serupa juga disampaikan Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini. Ia menyoroti tindakan otoritas Israel yang menolak perpanjangan visa masuk juru bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UNOCHA) di Gaza.
“Penolakan perpanjangan visa terbaru juru bicara UNOCHA untuk Gaza mengikuti pola pembungkaman aktif terhadap pekerja bantuan dari PBB dan LSM internasional yang dianggap ‘terlalu vokal’ tentang apa yang telah mereka lihat di lapangan,” kata Lazzarini.
Menurutnya, sikap tersebut menghambat kerja kemanusiaan dan transparansi atas situasi yang terjadi di wilayah konflik. “Para pekerja kemanusiaan mempunyai kewajiban untuk menjadi Saksi ketika hukum internasional dilanggar,” tegasnya.