Harakatuna.com. New York – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel melakukan penyiksaan secara sistematis terhadap tahanan Palestina serta masyarakat sipil Palestina di wilayah pendudukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Albanese pada Sabtu (16/5), menyusul terbitnya hasil investigasi media Amerika Serikat, Waktu New Yorkyang mengungkap dugaan praktik penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
Investigasi yang ditulis jurnalis Nicholas Kristof itu menyebutkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap tahanan Palestina telah berlangsung secara terstruktur dan berulang di sejumlah pusat terpencil Israel.
Dalam laporannya berjudul “Penyiksaan dan Genosida” yang dipersiapkan untuk sidang ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Albanese menyoroti situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, khususnya pasca peristiwa 7 Oktober 2023.
Menurut Albanese, praktik penyiksaan telah lama menjadi bagian dari upaya sistematis Israel untuk merampas hak-hak rakyat Palestina. Namun sejak Oktober 2023, intensitas tindakan tersebut meningkat secara signifikan hingga mengarah pada bentuk balas dendam kolektif.
“Peningkatan penyiksaan di fasilitas terpencil Israel menunjukkan adanya kebijakan yang terkoordinasi,” tulis Albanese dalam laporannya.
Laporan tersebut juga menyinggung Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang diduga diperintahkan agar tahanan Palestina yang dilabeli sebagai teroris tetap diborgol di sel gelap sambil mendengarkan lagu kebangsaan Israel secara terus-menerus.
Albanese menegaskan bahwa penyiksaan tidak hanya terjadi di ruang interogasi atau penjara, tetapi juga dirasakan masyarakat Palestina secara luas melalui pengusiran massal, pengepungan wilayah, bantuan kemanusiaan dan pangan, kekerasan militer, hingga serangan yang dilakukan pemukim Israel.
Ia menilai otoritas Israel telah menciptakan kondisi yang bertujuan menghancurkan perlawanan, martabat, dan ketahanan rakyat Palestina di wilayah pendudukan.
“Praktik penyiksaan sistematis terhadap seluruh populasi Palestina dapat dipandang sebagai alat dominasi sekaligus indikasi adanya niat genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida,” tegas Albanese.
Laporan tersebut kembali memicu perhatian internasional terhadap kondisi kemanusiaan di Palestina, terutama terkait perlakuan terhadap tahanan Palestina di tengah meningkatnya konflik di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.