Harakatuna.com. Jakarta – LPSK menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading — setelah permohonan disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada 17 November 2025.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pemulihan korban anak adalah “prioritas utama”. Ia menegaskan bahwa penanganan pasca-ledakan tidak hanya mencakup perawatan fisik, melainkan juga perlindungan terhadap keselamatan, pemulihan kesehatan mental, dan masa depan para korban. “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujarnya.
Dasar Hukum & Hak Restitusi bagi Korban
Menurut keterangan resmi, insiden ledakan digolongkan sebagai tindak pidana “dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain” — sesuai ketentuan dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Karena sebagian besar korban adalah anak-anak, LPSK menyebut bahwa hak perlindungan dan restitusi juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, korban memiliki hak atas restitusi — yaitu kompensasi atas kerugian nyata yang dialami: biaya medis, biaya pemulihan psikologis, serta penderitaan akibat trauma.
LPSK menyatakan akan menghitung nilai restitusi secara individual sesuai kebutuhan masing-masing korban. Pembayaran restitusi nantinya dibebankan kepada pelaku. Jika pelaku anak di bawah umur, pembayaran dapat dilakukan melalui pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.
Bentuk pelindungan yang disampaikan Polda Metro Jaya dan diterima LPSK meliputi pendampingan korban dalam proses hukum serta perhitungan restitusi. LPSK juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis — mendengarkan langsung suara para anak korban, tidak hanya melalui orang tua atau wali.
Menurut LPSK, anak-anak itu berada di masa remaja — memiliki pandangan dan kebutuhan yang perlu dihormati. Oleh karena itu, interaksi langsung dengan korban remaja dianggap penting agar pemulihan dan keadilan dapat tercapai secara adil.
Sebelum mengajukan permohonan resmi, LPSK telah mengambil langkah proaktif: pada 8 November 2025 — sehari setelah ledakan — LPSK mendatangi SMAN 72, serta mengunjungi korban yang dirawat di rumah sakit untuk mengidentifikasi kebutuhan dan menyosialisasikan hak atas perlindungan negara.
Keputusan LPSK menerima permohonan pelindungan bagi korban menunjukkan bahwa negara dan lembaga perlindungan mengakui dampak ledakan tidak hanya fisik — tetapi juga psikologis dan sosial bagi korban anak-anak. Dengan adanya restitusi dan pendampingan, korban mempunyai peluang untuk pulih secara utuh, serta mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami.
Langkah ini diharapkan sekaligus menjadi perhatian serius terhadap aspek perlindungan anak dan keamanan lingkungan sekolah — agar kejadian serupa tidak terulang.