Harakatuna.com. Jakarta — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan dirinya tidak mengikuti langsung pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan hak asasi negara.
“Ya sebenarnya kalau saya pribadi, semua warga negara semua punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Ya kalau kami mau ikut di situ misalnya ya kenapa tidak? Tinggal porsinya diskusi supaya jangan ini ya. Kami ikut hukum saja, aturan,” ujar Maruli kepada awak media, dikutip Selasa (10/02/2026).
Maruli menilai, penanggulangan terorisme dapat masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi keterlibatan langsung TNI dalam penanganan kasus terorisme. Menurutnya, peran TNI saat ini lebih terfokus pada langkah-langkah pencegahan.
Ia menjelaskan, jajaran bintara pembina desa (babinsa) selama ini dimanfaatkan untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran paham radikal di masyarakat.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih membahas rancangan Perpres tersebut melalui mekanisme panitia antar-kementerian. Pembahasannya mencakup skala keterlibatan TNI serta penyesuaian dengan tugas pokok dan fungsi institusi militer.
“Memang tidak mau kita menyadari segala sesuatu yang berkembang, termasuk dalam hal terorisme. Di situlah kemudian diperlukan aturan-aturan dan diperlukan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan-perkembangan tersebut,” ujar Prasetyo.
Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan regulasi yang mampu menjawab dinamika ancaman terorisme yang terus berkembang.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan proses penyusunan Perpres tetap berjalan meskipun menuai kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa pihak sebelumnya menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah sipil.
“Masih sementara dibahas panitia antar kementerian,” kata Supratman, dikutip Jumat (06/02/2026). “Belum (rampung). Nanti pada akhirnya, nanti kita akan selesaikan.”
Supratman mengaku tidak mengikuti secara detail isi maupun perkembangan rancangan aturan tersebut. Ia menyebut telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk terlibat dalam proses pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Rancangan Perpres tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam urusan keamanan dalam negeri. Namun, pemerintah menegaskan pembahasan masih berlangsung dan akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kebutuhan penanganan ancaman terorisme.