Harakatuna.com. Jakarta – Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Widyani Soetjipto, kebocoran kemunculan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan intelijen. Menurutnya, kehadiran draf tersebut menimbulkan sejumlah persoalan serius terkait prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi.
Hal itu disampaikan Ani dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat Imparsial dengan tema “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ani merasakan pengalaman Amerika Serikat pasca-serangan teror 11 September 2001 terhadap Menara Kembar World Trade Center. Saat itu, pemerintah AS menerbitkan USA PATRIOT Act pada tanggal 26 Oktober 2001 sebagai respons terhadap ancaman terorisme.
Menurut Ani, kebijakan tersebut menandai pendekatan penanganan terorisme berbasis perang (perang melawan teror), yang berdampak luas pada kebebasan sipil. “Di situ banyak sekali kebijakan penanggulangan terorisme yang menyasar semua kebebasan sipil atau kebebasan sipil,” ujar Ani.
Sebagai ilmuwan yang berlatar belakang ilmu politik dan hubungan internasional, sekaligus pengajar mata kuliah HAM dan demokrasi, Ani menjelaskan bahwa pendekatan perang berpotensi membuat siapa pun dicurigai sebagai teroris dan ditangkap meski tanpa bukti yang kuat.
Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Inggris melalui Counter-Terrorism Strategy (CONTEST). Inggris, kata Ani, menggunakan sistem hukuman pidana (sistem peradilan pidana) dan memandang terorisme bukan semata tindak kriminal, melainkan juga persoalan ideologis.
Dalam pendekatan itu, seseorang bisa terjerumus pelaku menjadi teror karena berbagai faktor, seperti indoktrinasi, radikalisasi, atau pengaruh ideologi tertentu. Oleh karena itu, pelaku terorisme juga diposisikan sebagai korban yang memiliki hak untuk direhabilitasi. “Sebagai pelaku tentu diproses di ranah hukum, tetapi sebagai korban dia nanti direhabilitasi, dikembalikan ke masyarakat, ada pendidikan,” kata Ani.
Meski demikian, ia menilai pendekatan Inggris juga memiliki batasan jika diterapkan di Indonesia. Kondisi sosial Inggris yang relatif homogen berbeda dengan Indonesia yang sangat heterogen. Dalam praktiknya, kebijakan CONTEST justru memunculkan cerminan terhadap komunitas Muslim, terutama mereka yang dianggap memiliki latar belakang Timur Tengah. “Baik modelnya sistem perang maupun sistem peradilan pidana itu sama-sama bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ani menegaskan bahwa peperangan di Indonesia jauh lebih kompleks. Berdasarkan pengalaman, pelaku terorisme di Indonesia berasal dari beragam latar belakang, mulai dari dosen, jurnalis, pelajar, ibu rumah tangga, hingga anak sekolah. Bahkan, kelompok bersenjata seperti KKB di Papua juga sering dikaitkan dengan isu terorisme.
Terkait munculnya rancangan Perpres, Ani mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Indonesia telah bersepakat menerapkan prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara perang militer dan sipil dalam sistem demokrasi.
TNI, kata dia, bertugas di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan negara, serta tidak lagi terlibat dalam politik praktis. Namun, draf Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang dinilai berpotensi memungkinkan batas tersebut. “Kalau nanti ini menjadi Perpres, apakah kita sudah bergeser dari fondasinya sistem peradilan pidana yang selama ini kita pakai?” ujar Ani.
Ia mengamati posisi lembaga-lembaga sipil yang selama ini terlibat dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan yang berperan dalam pencegahan dan deradikalisasi.
Saya juga mengambil pendekatan urgensi berbasis perang seperti yang diterapkan Amerika Serikat, mengingat Indonesia saat ini dinilai tidak sedang menghadapi ancaman ancaman yang mendesak. “Kalau kita mau perangperangnya apa? Terorismenya mana? Apakah kita benar-benar sedang menghadapi ancaman terorisme hari ini?” katanya.
Menurutnya, kemunculan draf Perpres tersebut terasa tiba-tiba dan tidak disertai penjelasan yang memadai kepada publik. Ia juga menyoroti minimnya perlawanan politik terhadap kebijakan parlemen tersebut.
Ani menilai partai-partai politik saat ini cenderung homogen dan sejalan dengan pemerintah, sehingga fungsi pengawasan melemah. Di sisi lain, tingkat literasi masyarakat terkait isu ini juga dinilai masih rendah. “Sebagian masyarakat mungkin memandang pelibatan TNI sebagai sesuatu yang positif, tanpa memahami ancamannya terhadap demokrasi dan hak-hak sipil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terorisme tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga berkaitan dengan ideologi, pola pikir, dan proses radikalisasi. Dalam banyak kasus, pelaku terorisme bukan hanya aktor kejahatan, melainkan juga korban dari proses tersebut.