Harakatuna.com. Riyadh – Arab Saudi bersama 14 negara dan dua organisasi internasional mengecam keras langkah Israel yang berupaya menerapkan kedaulatan atas wilayah Tepi Barat, termasuk kawasan pemukiman ilegal. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (23/10/2025). Negara-negara tersebut menegaskan bahwa upaya Israel melalui rancangan undang-undang di Knesset untuk menetapkan kedaulatan di wilayah Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional.
“Israel tidak memiliki perlindungan atas wilayah Palestina yang didudukinya. Upaya apa pun untuk melegalkan pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” bunyi pernyataan bersama yang disampaikan pada umat (24/10/2025).
Negara yang ikut menandatangani pernyataan kecaman itu antara lain Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, dan Gambia. Selain itu, dua organisasi internasional yakni Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tersebut.
Mereka menegaskan, langkah Israel merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, yang secara tegas menolak segala bentuk perubahan status, demografi, dan karakter wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. “Resolusi PBB 2334 sudah jelas menyatakan bahwa semua aktivitas organisasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki dasar hukum dan lintas hukum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Pernyataan bersama itu juga menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dirilis pada 22 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan setiap upaya aneksasi atau pembangunan organisasi baru tidak sah di mata hukum internasional.
Selain menyoroti upaya aneksasi, negara-negara tersebut juga menekankan pentingnya larangan pengiriman paksaan dan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta konsistensi agar Israel menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi rakyat Palestina, termasuk di Jalur Gaza. “Israel wajib menaati hukum kemanusiaan internasional dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau seluruh warga sipil yang terdampak,” tegas pernyataan itu.
Para penandatangan mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas dan memikul tanggung jawab moral serta hukum guna menghentikan langkah sepihak Israel yang dinilai mengancam stabilitas kawasan dan menghambat upaya perdamaian. “Tindakan sepihak seperti ini hanya akan melemahkan ketegangan dan menghancurkan prospek solusi dua negara yang menjadi dasar perdamaian internasional,” pungkas pernyataan tersebut.