Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil sejumlah perusahaan platform digital global untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Platform yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut antara lain Google dan Meta Platforms yang menaungi sejumlah layanan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Threads.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman bagi anak.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari tahap pengawasan yang meliputi pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dengan cermat dan hati-hati guna menghindari potensi maladministrasi serta memastikan setiap langkah memiliki landasan hukum yang kuat. Selain memanggil sejumlah platform, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada platform digital lainnya, yakni TikTok dan Roblox, agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila tidak terjadi perbaikan signifikan dalam waktu tertentu, Kemkomdigi akan melanjutkan langkah ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan resmi. Di sisi lain, pemerintah memberikan penghargaan kepada platform yang dinilai responsif terhadap kebijakan perlindungan anak, seperti Bigo Live dan X. Kedua platform tersebut disebut telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukanlah hal yang sulit jika ada komitmen,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan teknologi dan entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi seluruh regulasi nasional yang berlaku.
Ke depan, Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif serta tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan ketentuan hukum terkait perlindungan anak di ruang digital.