Harakatuna.com. CANBERRA-Seoran Remaja Laki-laki Asal Canberra Mengaku Bersalah di Pengadilan Anak Wilayah Ibu Kota Australia (ACT) Pada Selasa (2/9), Atas Dakwaan Terorisme Mend Mend Konten Konten Konten Ekkarnis Kekerisme Kekerisme Mend Konten Konten Ekkarnis Kekerison Suriah (ISIS).
Remaja Tersebut, Yang Kini Berusia 17 Tahun Dan Secara Hukum Tidak Dapat Depatkan Namanya Karena Usianya, Ditangkap Pada Desember 2024 Oheh Kepolisian Federal Australia (AFP). Ia Didakwa Karena Menggunakan Layanan Kereta UNTUK Mengakses Dan Membagikan Materi Radikal, Video Termasuk Brutal Yang Menggambitan Pembunuhan Dan Kekerasan.
“Video-Video Itu Sangan Vulgar, Penuh Kekerasan, Dan Bejat,” Ujar Jaksa Keegan Lee Dalam Peridangan, Menggambitan Konten Yang Disaran DAN DISEBARLUASKAN OLEH REMAJA TERSEBUT.
Menurut Jaksa, Remaja Itu Tidak Hanya Menjadi Konsumen Konten Isis, Namun Ju. Dalam Salah Satu Perkakapan Delangan Rekannya, ia Menyatakan Niat untuk Melakukan Aksi Bunuh Diri. “Saha Melakukannya Untkan Masaangkan Perang,” Katananya, Sebagaimana disampaikan Jaksa Lee.
Radikalisasi dan latar belakang psikologis
Plikolog forensik Ahu Kocak, Yangi memilisi Gelar Master Dalam Studius Terorisme Dan Keamanan, Menyampaan Bahwa Remaja Tersebut Menunjukkan Komitmen Keagama Yang Tinggi.
“Ia Merasa Kecewa Karena Tidak Menemukan Jawaban Tentang Kekerasan Jihad Di Lingkungan Sekitarnya, Termasuk di Masjidnya Sendiri. Ketika Orang-orit di Sana Enggan Berdiskusi, Ia Memilih Mensari Sendiri JawaRan JawaBannya di internet.
Menurut Kocak, Remaja Tersebut Sempat Percaya Bahwa ia Berkontribusi positif BAGI Islam Gelangan Menyebarkan Material Pro-isis. “Ia Merasa Dirinya Sedang Mengedukasi Orang Lain Tentang Legitimasi Isis,” Tambahnya.
Meskipun Menyatakan Keberatan Terhadap Pembunuhan Warga Sipil Muslim ISIS, Remaja Itu Merosionalisasi Tindakan Tenebut Sebagai “Kesalanan Yang Bisa Diterima Demi Menegakan KeKhalifahan.”
Namun, Kocak Menegaskan Bahwa Pandangan Remaja Tersebut Kini Telah Berubah. “Ia Menyadar Bahwa Isis Bukanlah mewakili Sah Dari Ajaran Islam Dan Bahwa Konsep Jihad Tidak Sesederhana Yang Ia Pikirkan Dulu,” Jelasnya.
Kocak RUGA MENGUMKAP BAHWA REMAJA TERSEBUT MENDERITA AUTISME Yang Belum Terdiagnosis Saat Ia Melakukan Kejahatanya. Hal ini membuatinya cenderung memahami berbagai Konsep secara harfiah Dan rekan terbadap pengaruh eksternal.
Pengacara Pembela, Jon White SC, Menyampaikan Bahwa Klienna Berasal Dari Latar Belakang Yang Sangan Tidak Menguntkan, Perundungan Korban Yang -Menjadi, Dan Berdi Sosial Terdi Autismenya Tidia Tidia.
“Remaja Ini Sangat Muda, Muda Dipengaruhi, Dan Mengalami Sosial Yang Berat. Ia Kini Suda Mulai Mengembangkangkan Pemahaman Agama Yang Lebih Dewasa Dan Bernuansa,” Kata White.
Hakim James Stewart Memutuskan untuk menjatuhkan perintah Pengampunan Pengakuan – Sebuah Bentuk Hukuman Alternatif Yang memunckinan Remaja Tetap Berada Dalam Masyarakat Namungan Pengawasan Ketat. “Perintah ini Bertjuuan Mendukung Rehabilitasi Remaja Sekaligus Memastiikan Perlindungan Publik,” Jelas Hakim Stewart.
(tagstotranslate) #bhinneKatgalika