Harakatuna.com. Bandung – Kepolisian memastikan akan menindak tegas tujuh pemuda yang terlibat dalam peletakan benda menyerupai bom di dekat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Baranangsiang, Kota Bandung. Benda tersebut ditemukan warga pada Jumat, 19 Desember 2025, dan sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono menegaskan, meski benda itu dipastikan tidak mengandung bahan peledak, para pelaku tetap diproses secara hukum karena perbuatannya dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. “Kami memastikan proses hukum tetap berjalan. Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Budi menjelaskan, hasil pemeriksaan tim penjinak bom (Jibom) memastikan benda tersebut merupakan bom palsu yang dibuat dari potongan kayu, kabel, dan bungkus menyerupai rangkaian bahan peledak. Isinya hanya kabel, bungkusan, serta potongan kayu yang disusun menyerupai bom.Tidak ada bahan peledak sama sekali, ujarnya.
Setelah sterilisasi lokasi dan penguraian benda tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usulnya. Hasilnya, aparat mengamankan tujuh pemuda di wilayah Kota Bandung yang mengakui sebagai pembuat sekaligus pelaku peletakan bom palsu tersebut. “Para tersangka mengakui membuat dan meletakkan benda itu. Motif awalnya untuk pembuatan konten video,” kata Budi.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya merekam simulasi ledakan di sebuah ruko pada malam hari. Menggunakan proses pengambilan gambar, properti berupa bom palsu itu ditinggalkan begitu saja di sekitar lokasi, yang ternyata berdekatan dengan bangunan gereja.
Meski para tersangka mengklaim tidak mengetahui keberadaan gereja di sekitar lokasi, polisi menilai tindakan tersebut tetap tidak memiliki pelanggaran hukum. “Kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa ini,” ujar Budi.
Budi menambahkan, meski tidak berbahaya, penemuan benda menyerupai bom tersebut telah menimbulkan keresahan, terutama di tengah persiapan umat Kristiani menyambut perayaan Natal. “Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Asep mengaku curiga saat pertama kali melihat benda tersebut. Ia memilih untuk tidak menyentuhnya karena bentuknya yang mencurigakan. “Bentuknya seperti kotak atau dus, ada kabel-kabel yang keluar. Kelihatannya jelas, makanya saya tidak berani memegangnya,” ujar Asep.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada aparat jika menemukan benda mencurigakan di lingkungan sekitar.