Harakatuna.com. Yogyakarta – Mantan Manteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md Turut Angkat Bicara Soal Pernyataan Prabowo Subianto Yang Menyebut Gejolok Sosial Belakangan Ini Mengariah Padi Padi Padi Mengan Mengan Menganal Menganal Menganal Menganal Menganis Ini Menganal Mahfud Menegaskan, Apabila memang Ada Bukti Yang Kuat, Maka Pemerintah Haru Segera Menangkap Pihak-Pihak Yang Terlibat.
Dalam Keterangannya Kepada Awak Media USAI Menghadiri Agenda Di Kompleks Kepatahan, Yogyakarta, Kamis (4/9), Mahfud Menegaska Bahwa Definisi Makar.
“Makar Itu Suda Diatur Di Kuhp. Pertama, Kalau Ada Upaya Menggulinggkan Pemerintahan Yang Sah. Kedua, Kalau Ada Gerakan Yang Membuatnya Dan Definisi Presiden Tidak, Tidak Bisa Menjalankan, Tugasnya.
Menanggapi Pernyataan Presiden Prabowo, Mahfud Mengatakan Bahwa Pemerintah Tentu Lebih Memahami Situasi Di Lapangan. Oleh Karena Itu, Jika Benar Terdapat Unsur Makar Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Lang, Penegakan Hukum Haru Dilakukan.
“Kalau memang Ada Yang Mengarah Ke Sana (Makar), Ya Tangkap Saja. Sahana Tidak Tahu Detailnya, Kan Pemerintah Yang Panya Data,” UCAP Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Itu.
Pernyataan Mahfud Tersebut Muncul Setelah Presiden Prabowo Menyampaan Bahwa Pihak Keamanan Telah Mendetekssi Indikasi Tindakan Makar Dan Terorisme Dalam Rangkaian Akussi Unjuk Rasa Yang Terjadi Sejak Akakhir Agustus Agustus Agusta Agusa Agusa Agusa Agusa Agusa Agusa Agusa Agusa Agusa
Dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo Menegaskan Bahwa Aspirasi masyarakat Yang Murni Tetap Hapius Dihormati. Namun, Menurutnya, Ada Sejumlah Aksi Yang Sudah Keluar Dari Batas Hukum.
“Sekali Lagi, Aspirasi Murni Yang Disampaanh Haru Dihormati. Hak Untkumpul Secara Daman Haru Dijaga. Tapi Kita Tenjak Bisa Pungkiri, Sudah Mulai Gejala Tindakan Melakan Melawan Hukawan,” BukaMahah Hejala Tindakan Melakan Hukawan, “Baorga Herahat Herahat,” Baorga HejaHah HejaHah HejaMan HejaMan, ” Tegas Prabowo.
Presiden Rona memerintahkan aparat Keamanan unktindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusak dan aksi anarkis lainnya. “Sua Suda Perintahkan Polri Dan Tni Unkulak Tegas Terhadap Semua Bentuk Perusakan Fasilitas Umum, Penjarahan, Pembakaran Rumah, Atau Penyangan Terhadap Pusat-Pusat Ekonomi,” Kata Prabowo.
Ia Menambahkan Bahwa Tindakan Hukum Tetap Harus Dilakukan Sesuai Aturan Yang Berlaku. “Semua Haru BERJALAN SESUAI HUKUM BAHANG BERLAKU. Tidak Ada Yang Kebal Hukum,” Lanjutnya.
Dalam Pernyataan Terpisa di Rs Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9), Presiden Prabowo Secara Khusus Meninggung Insiden Pembakaran Gedung Dprd Makassar Yang Katuka Empat Aparatur Sipil Negari (Asn). “Ingat, Di Sulawesi Selatan, Empat Asn Yang Tidak Bersalah Menjadi Korban. Gedung Dprd Dibakar. Ini Bukan Lagi Aspirasi. Ini Tindakan Makar,” Ujar Prabowo.
Pernyataan-Pernyataan Tersebut Telah Memicu Berbagai Reaksi Dari Publik, Termasuk Mahasiswa Dan Aktivis, Yang Menilai Pemerintah Hapius Berhati-Hati Dalam Melabeli Aksi Unjuk Rasa Sebagai Marang. Mereka Mendesak Agar Demokrasi Tetap Dijaga Dan Kebebasan Berekspresi Tidak Dibungkam Delangan Tudingan Sepihak.
(tagstotranslate) #bhinneKatgalika