Harakatuna.com. Bagdad – Pemerintah Irak mulai menggeser pendekatan penanggulangan ekstremisme dari sebelumnya yang fokus pada operasi keamanan menjadi strategi pencegahan dini berbasis rehabilitasi sosial, edukasi, dan perlindungan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan rancangan undang-undang baru tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada ketakutan.
Komite Nasional Irak untuk Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan menuju Terorisme mengumumkan bahwa rancangan undang-undang bertajuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Berujung Terorisme telah selesai disusun setelah melalui hampir dua tahun kajian dan konsultasi lintas sektor. Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai kerangka hukum untuk mendeteksi sejak dini potensi radikalisasi sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan maupun terorisme.
Ketua Komite Nasional Irak, Ali Abdullah Al-Badiri, mengatakan Irak selama ini belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pencegahan ekstremisme. Menurutnya, sebagian besar aturan yang ada masih berorientasi pada penindakan setelah tindak pidana terorisme terjadi. “Undang-undang ini disusun untuk menutup celah tersebut dengan menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi sejak tahap awal, bukan hanya mengandalkan hukuman pidana,” ujar Al-Badiri.
Melalui rencana tersebut, pemerintah Irak ingin membangun sistem deteksi dini terhadap individu yang menunjukkan gejala radikalisasi ideologi maupun perilaku. Penanganannya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan psikologis, pembinaan intelektual, hingga rehabilitasi sosial. Rancangan undang-undang itu juga memuat sanksi alternatif dan rehabilitatif, termasuk program reformasi psikologis dan ideologi, serta denda administratif sebagai pengganti hukuman pidana konvensional yang selama ini dominan.
Salah satu poin utama dalam rancangan rancangan tersebut adalah pembentukan rehabilitasi khusus yang bertugas menyatukan dan mendampingi individu yang dianggap rentan terhadap paparan ekstremisme maupun hasutan kekerasan. Pusat rehabilitasi itu nantinya akan fokus pada reintegrasi sosial agar individu yang terpapar tidak berkembang menjadi pelaku kekerasan.
Langkah Irak ini muncul setelah pemerintah menyadari bahwa operasi militer semata tidak cukup menghapus akar ideologi ekstremisme, terutama pasca-konflik panjang melawan kelompok ISIS yang meninggalkan dampak sosial, politik, dan psikologis mendalam di masyarakat.
Meski kelompok ekstrem berhasil dilemahkan secara militer, pemerintah Irak menilai lingkungan sosial yang memungkinkan radikalisasi tetap ada, terutama di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi generasi muda. Pengamat menilai strategi baru Irak sejalan dengan tren global yang mulai mengedepankan pendekatan pencegahan ekstremisme melalui pendidikan, literasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan ketahanan masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan operasi keamanan.
Isu perlindungan generasi muda menjadi perhatian penting dalam strategi tersebut. Pemerintah Irak menilai anak muda merupakan kelompok paling rentan direkrut jaringan ekstremis akibat faktor marginalisasi sosial, kemiskinan, krisis identitas, hingga paparan propaganda digital.
Pembahasan terbaru rancangan undang-undang itu berlangsung dalam lokakarya di Erbil pada 17–19 Mei 2026 yang melibatkan pejabat pemerintah, sejarawan, anggota parlemen, pakar hukum, serta mitra internasional. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang mendukung proses penyusunan regulasi tersebut menyatakan bahwa kebijakan pencegahan ekstremisme harus tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia.
“Keamanan dan hak asasi manusia bukanlah dua hal yang saling bertentangan, tetapi harus berjalan bersama,” kata perwakilan UNDP.
UNDP juga mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan janji-janji berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat dan justru memicu radikalisasi baru. Selama setahun terakhir, UNDP bersama Uni Eropa dan Pemerintah Swedia mendampingi Irak dalam meninjau regulasi yang ada dengan pendekatan hak asasi manusia, termasuk memperkuat keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin adat dalam program pencegahan ekstremisme.
Hakim Dewan Yudisial Tertinggi Irak, Naser Omran, menyebut rencana tersebut sebagai perubahan besar dalam strategi nasional Irak. “Ini merupakan peralihan dari strategi kontra-ekstremisme menuju strategi pencegahan. Pendekatan ini tidak lagi murni kriminalisasi, melainkan model baru yang belum pernah diterapkan di kawasan,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah aktivis hak asasi manusia mulai memahami potensi resolusi ekstremisme dalam regulasi tersebut. Mereka khawatir definisi yang terlalu luas dapat membatasi definisi kebebasan atau digunakan untuk membungkam pandangan politik tertentu.
Menyanggapi hal itu, pemerintah Irak menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpikir maupun berekspresi yang sah secara hukum. Komite Nasional Irak menekankan bahwa regulasi itu secara khusus menyasar kebencian yang menghasilkan kekerasan, retorika takfiri, serta tindakan yang mengancam perdamaian sosial.
Al-Badiri menegaskan bahwa seseorang tidak akan dianggap sebagai pelaku kriminal hanya karena memiliki pandangan tertentu. “Pendekatan utama kami adalah perlindungan dan pencegahan melalui intervensi dini sebelum tren ekstrem berkembang menjadi tindakan kriminal,” katanya.
Apabila disahkan parlemen, undang-undang tersebut akan menjadi tonggak baru dalam kebijakan keamanan Irak, yakni beralih dari pola penanganan reaktif menuju strategi preventif yang fokus pada perlindungan masyarakat dan pencegahan radikalisasi sejak dini.