RepublikTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mendapat Desakan Keras UNTUK Segera Menetapkan Pejabat-Pejabat Bank Indonesia (BI), Baikna Pusat Maupun Daerah, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tanggung Tanggung Jawab Korporat Dana (CSR).
“Ini Bukan Hanya Soal Anggraran Csr Yang Diselewengkan, Ini Soal Kepercayaan Rakyat Yang Dikhianati,” Ketua Ujar Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, KePada AWAK DIREKICE.
Lebih Lanjut, Charma Menjelaskan, Bahwa Bukti-Bukti Yang Muncul Dalam Penyidikan Kpk Telah Menunjukkan Adanya Indikasi Keterlibatan Struktural Yang Sistemik Dalam Penyelewengan Dana Csr Bi. Di mana modus korupsinya adalah penyaluran Dana csr melalui yayasan yang terafiliasi, kemudian kembali ke individu atuu kelompok terentu.
HINGGA SAAT INI, ADA Empat Pejabat bi Pusat Suda Diperikssa KPK. Mereka Adalah Filianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI); Irwan (deputi Direktur Departemen Hukum Bi); Hery indratno (program Kepala Divisi Sosial BI); Dan Erwin Haryono (Mantan Kepala Departemen Komunikasi Bi).
“Kepala kpw bi sumsel dan Wilayah lain Yang lalai atuu terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. Kpk haru segera umumkan tersangka!” Tegas Charma.
Lebih Jauh, Charma MuGA Mengungkap Sejumlah Pejabat Kantor Perwakilan (KPW) Bi Yang Patut Diduga Terlibat Atau Lalai. Yakni KPW Bi Sumaterera Selatan (Sumsel); KPW Bi Jawa Timur (Jatim) Dan Malang; KPW Bi Sulawesi Selatan (Sulsel); Dan KPW Bi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Gencar Indonesia Menyatakan Siap Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas, Termasuk Membuka Posko Aduan Masyarakat Di Daerah Taktul Menampung Laporan Terkait Penyimpangan Dana CSR Bi,” Tuntas Charma.
(Tagstotranslate) Bank Indonesia (T) CSR Bi (T) Gencar Indonesia (T) KPK