Hatakatuna.com. Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyoroti rencana pelibatan militer dalam pencegahan terorisme melalui sebuah diskusi publik dan media briefing bertajuk “Ancaman Menguatnya Militerisme Melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap Negara Hukum”Minggu (8/2/2026).
Diskusi tersebut secara khusus membahas berbagai permasalahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kerangka hukum penanggulangan terorisme di Indonesia secara tegas menempatkan terorisme sebagai kejahatan serius yang harus ditangani melalui pendekatan sistem pidana (penangkapan pidana).sistem peradilan pidana).
Menurut Fadhil, prinsip tersebut secara jelas diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib dijalankan di dalam koridor proses hukum yang wajar serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Konsekuensi dari pendekatan sistem pidana pidana adalah setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pemidanaan, harus tunduk pada prosedur yang ketat, menjamin hak-hak para pihak, dan menyediakan mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi pembekuan izin atau pelanggaran HAM,” kata Fadhil.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut menegaskan penanganan terorisme tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Namun, menurutnya, Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme justru berpotensi menyimpang dari prinsip tersebut.
Fadhil menilai ranperpres tersebut tidak mengatur secara tegas dan rinci parameter pelibatan TNI, seperti kriteria ancaman, batas waktu pelibatan, maupun bentuk keterlibatan yang diperbolehkan. Sebaliknya, kewenangan pelibatan TNI justru didelegasikan secara luas kepada Presiden melalui Peraturan Presiden.
Pola ini membuka ruang diskresi yang sangat besar di tangan kekuasaan eksekutif.Pelibatan TNI yang seharusnya Ditempatkan sebagai pilihan terakhir (pilihan terakhir) Justru berpotensi menjadi kebijakan yang dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden,” tuturnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan tren diterbitkannya Peraturan Presiden dalam beberapa tahun terakhir yang semakin sering membuka ruang keterlibatan militer ke dalam ranah sipil tanpa dasar pengaturan undang-undang yang kuat.
Lebih lanjut Fadhil mengingatkan bahwa pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara dapat membahayakan demokrasi dan melemahkan kondisi sosial-politik. Oleh karena itu, setiap bentuk pelibatan TNI dalam konteks non-pertahanan seharusnya diatur secara ketat melalui undang-undang, bukan melalui peraturan di bawahnya.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, Undang-Undang TNI tidak dirancang untuk mendukung sistem pidana karena TNI tidak diposisikan sebagai aparat penegak hukum. “Rancang bangun Undang-Undang TNI memang tidak disiapkan untuk mendukung sistem pidana,” ucap Fadhil.
Oleh karena itu, Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dinilai berpotensi merusak bangunan sistem pidana, khususnya dalam perkara terorisme. “Kebijakan ini tidak hanya memunculkan prinsip proses hukum yang wajartetapi juga penegakan konsistensi hukum berbasis HAM yang selama ini menjadi fondasi negara hukum di Indonesia,” kata Fadhil.