Harakatuna.com. Jakarta – Indonesia dan Belarus memperkuat kerja sama bilateral di berbagai sektor, termasuk upaya pencegahan pencegahan terorisme, pencucian uang, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Salah satu dokumen strategi yang ditandatangani adalah Nota Kesepahaman tentang Pertukaran Laporan Intelijen terkait Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia dan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kedua negara dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak aliran dana ilegal yang berpotensi digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme lintas negara. Dalam keterangan pers bersama Presiden Lukashenko, Presiden Prabowo mengatakan hubungan bilateral Indonesia dan Belarus terus berkembang melalui berbagai kerja sama strategi di sejumlah sektor.
“Komitmen Indonesia dan Belarus untuk memperkuat hubungan bilateral juga dibuktikan hari ini dengan disepakati sejumlah dokumen kerja sama oleh utusan kedua negara. Di bidang kesehatan, budaya, akreditasi nasional, pelaporan transaksi keuangan, industri, sains dan teknologi, serta jasa keuangan, juga di bidang kerja sama perlindungan hubungan kami dengan sangat baik,” ujar Prabowo.
Prabowo berharap seluruh perjanjian yang telah ditandatangani tidak berhenti pada tataran administratif, namun segera diimplementasikan agar memberikan manfaat nyata bagi kedua negara. “Saya berharap kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga memberi manfaat nyata dalam waktu dekat bagi kedua negara,” ujarnya.
Selain kerja sama di bidang intelijen keuangan untuk pencegahan terorisme terorisme, Indonesia dan Belarus juga menandatangani enam dokumen kerja sama lainnya yang meliputi sektor industri, kebudayaan, kesehatan, penelitian dan inovasi, jasa keuangan, serta akreditasi nasional.
Dokumen yang disepakati meliputi Nota Kesepahaman Kerja Sama Industri, Kerja Sama Kebudayaan, Kerja Sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Nasional Belarus, Kerja Sama Bidang Kesehatan, Perjanjian Kerja Sama Ilmiah dan Teknis antara BRIN dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus, serta Kerja Sama Bidang Akreditasi Nasional.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati Peta Jalan Pengembangan Bidang-Bidang Utama Kerja Sama Republik Indonesia–Republik Belarus Tahun 2026–2030 sebagai panduan memperkuat hubungan bilateral dalam lima tahun ke depan. Kerja sama pertukaran intelijen keuangan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), sekaligus meningkatkan kolaborasi dalam internasional menangani ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, termasuk pendanaan jaringan terorisme.